demokrasi dapat menimbulkan berbagai dampak positif akan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun sebaliknya pula, pemilu juga dapat membuat stabilitas politik semakin dinamis dan itu juga bisa berdampak pada penurunan ekonomi nasional. Artinya pemilu ini menentukan arah bangsa dan negara kedepan.
Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu keenam pasca reformasi tahun 1997-1998. Dalam sejarahnya pemilu yang dianggap sebagai pestaMeskipun demikian, pastinya perhelatan Pemilu memerlukan biaya yang cukup besar. Pada perhelatan pemilu 2024, kementerian keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.71,3 triliun yang telah diberikan secara bertahap dari sekitar 20 bulan sebelum pemilu.
Rincian anggaran yang diberikan oleh Kementerian keuangan untuk penyelenggaraan pemilu dimulai pada tahun 2022, dimana pemerintah pada tahun tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp.3,1 triliun. Pada tahun 2023, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pemilu yang bertambah menjadi Rp.30,00 triliun. Serta pada tahun 2024, pemerintah menaikan lagi anggaran untuk pemilu menjadi Rp.38,2 triliun.
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilu 2024 sebesar Rp.71,3 triliun memiliki kenaikan anggaran sekitar 57,3% dibandingkan pemilu tahun 2019 yang memiliki anggaran sebesar Rp.45,3 triliun. Kenaikan anggaran ini didasarkan oleh alasan kuat salah satunya untuk kenaikan honorarium Badan Adhoc yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kenaikan honorarium sebesar 104%.
Mahalnya anggaran untuk melaksanakan pemilu dikarenakan tahapan pemilu sudah dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024. Hal ini diatur dalam peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Membahas soal mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan masukan atas persoalan ini. Prabowo berpandangan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dimana hal tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi serta Pancasila. Namun usul tersebut perlu dikaji dengan matang, dimana keputusan tersebut tidak menurunkan tingkat demokrasi bangsa Indonesia yang sudah diperjuangkan sejak lama.
Namun, pandangan Prabowo soal pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan alasan penghematan anggaran negara dipandang penting dalam menghemat anggaran pemilu dan mengalokasikan anggaran tersebut ke sektor lain yang lebih urgent.
Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga dianggap dapat menjaga stabilitas politik serta stabilitas ekonomi nasional, hal tersebut juga dapat membuat masa transisi pemerintahan pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Dengan ini, mahalnya biaya demokrasi di Indonesia menjadi bahan pertimbangan akan urgensi pengalokasian anggaran untuk hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Namun, argument ini juga harus memperhatikan berbagai unsur soal perjalanan demokrasi Indonesia. Perlu ketelitian pembuat kebijakan soal kepala daerah dipilih oleh DPRD, karena hal ini sangatlah sensitif dimana menentukan demokrasi kita menuju kemajuan atau justru menuju kemunduran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H