Mohon tunggu...
Fajriyah Setiadiningsih
Fajriyah Setiadiningsih Mohon Tunggu... -

S1 tahun 2017 dari STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Diskusi Kontemporer STEI SEBI: Bisnis MLM dalam Sudut Pandang Syariah

22 Maret 2015   09:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:18 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_356815" align="aligncenter" width="576" caption="Diskusi Kontemporer - STEI SEBI"][/caption]

Sawangan – Depok, Rabu (18/3). STEI SEBI terus berkiprah dalam dunia ekonomi syariah. Tidak hanya untuk para mahasiswa, kampus ini juga aktif mengadakan kajian bagi para dosennya yang berbentuk diskusi kontemporer bulanan dan mengkaji tentang berbagai macam penelitian seputar isu ekonomi dalam pandangan syariah. Agenda bulanan ini diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C) dengan Dr. Oni Sahroni, MA selaku direktur dan bekerjasama dengan oraganisasi mahasiswa SEBI Islamic Economic Forum (IsEF). Tema yang diangkat kali ini adalah “Bolehkah Model Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam?”.

Agenda yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan diikuti oleh 32 orang peserta ini cukup menarik. Disamping tema yang diangkat merupakan tema yang masih menimbulkan banyak tanda tanya bagi tiap peserta, pembicara yang dihadirkan juga membuat kegiatan berlangsung sangat komunikatif. Peserta terdiri dari para dosen dan beberapa mahasiswa. Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan dosen STEI SEBI sekaligus prakstisi bisnis dan ekonomi syariah, diantaranya Bapak Irfandi Siahaan, SE. selaku narasumber dari perspektif bisnis, Bapak Dadang Romansyah, SE., AK., CA., SAS., MM. dari perspektif tatakelola bisnis serta Bapak Firmansyah, SEI., MM. dari perspektif syariah.

“Selama ini, sulit untuk membedakan bisnis atau lembaga keuangan yang benar – benar syariah. Karena tidak jarang lembaga yang membawa nama syariah hanya bertujuan untuk keuntungan materi semata. Maka dalam diskusi kali ini akan dipaparkan bagaimana memandang bisnis secara syariah atau tidak”, jelas Ibu Ai Nur Bayinah, SEI., MM. sebagai pembukaan sekaligus perwakilan dari SIBER-C. Bisnis MLM ini merupakan metode bisnis yang sudah dikenal akrab oleh banyak orang. Bahkan tidak sedikit dari mahasiswa yang tergabung di dalamnya. Bila ditinjau dari segi produk dapat dilihat secara kasat mata apakah produk yang dijadikan objek halal dan thayyib atau tidak, namun dari segi manajemen, tata kelola dan keuntungan yang didapat secara transparan yang masih perlu dipertanyakan.

Menurut penjelasan dari ketiga narasumber, dari segi teknik pemasaran MLM, yakni sistem direct selling itu dibolehkan bahkan baik bagi perkembangan pemasaran suatu produk yang belum dikenal akrab oleh masyarakat. Selain itu, MLM juga biasa mengadakan motivasi bagi para member nya. Hal itu juga baik sebab ilmu – ilmu yang terdapat dalam motivasi tersebut sangat membangun. Namun, berdasarkan DSN MUI No. 75/VII/2009 tentang PLBS, bahwa MLM mengandung 3 jenis akad, yakni jual – beli (menyebabkan berpindahnya suatu kepemilikan barang), samarah (menghubungkan penjual dengan pembeli) dan yang terakhir yakni ju’alah (pemberian upah atas suatu prestasi). Namun pada prakteknya dalam MLM, ketiga akad ini tidak sesuai dengan aturan – aturan yang seharusnya. Sebagai contoh, penjualan produk bukan lagi obyek utama, namun lebih kepada pengembangan jaringan, sebab semakin banyak jaringan maka semakin banyak pula bonus yang didapat. Dan transaksi jual – beli ini juga berbarengan dengan samarah, yang mana samarah bertolak belakang dengan jual – beli. Selain itu, sistem Igroh (istilah fiqh muamalah) atau mengiming – imingi dengan hadiah yang besar dan belum pasti merupakan salah satu yang dilarang MUI.

Sebagai penutup, Bapak Firmansyah memberi closing statement, “dari diskusi ini, kita kembalikan suatu transaksi muamalah kepada hukum asalnya, yakni boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Namun apabila transaksi tersebut mengandung unsur yang dilarang syariah seperti maysir, gharar dan riba maka transaksi tersebut menjadi haram hukumnya. Dalam MLM memang banyak pelajaran yang kita dapat baik itu dari pengalaman dan motivasi bisnis yang diberikan. Namun apabila menjadi syubhat apakah dalam MLM sepenuhnya sesuai dengan syariat atau tidak maka lebih baik dihindarkan. Apalagi terdengar kasus bahwa ada mahasiswa yang meninggalkan jam kuliahnya hanya untuk mengikuti MLM ini”, jelas beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun