Mohon tunggu...
Fajrin Bilontalo
Fajrin Bilontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Gorontalo

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Awal Pemerintahan Baru, 28 Koruptor Tertangkap dengan Kerugian Negara Mencapai 3,1 Triliun

1 November 2024   08:17 Diperbarui: 1 November 2024   08:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam 10 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. 

Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan intensif, sebanyak 28 pelaku korupsi berhasil ditangkap, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun.

Penangkapan ini melibatkan berbagai kasus besar yang menyasar korupsi di sektor-sektor strategis, mulai dari dana desa, proyek infrastruktur, hingga produksi logam mulia. 

Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, berupaya membasmi kejahatan korupsi yang telah merugikan rakyat Indonesia dalam jumlah besar.

Beberapa kasus utama yang berhasil diungkap adalah:

1. PT. Asset Pacific

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di PT. Asset Pacific, dengan jumlah uang tunai hampir satu triliun rupiah yang disita dari dua kantor terkait. Satu tersangka telah ditahan dalam kaitannya dengan korupsi yang diduga melibatkan Duta Palma Group.

2. Korupsi Dana Desa

Tidak hanya di tingkat atas, korupsi juga ditemukan di pemerintahan desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah di Bengkulu Utara ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp780 juta. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan.

3. Kasus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun