Mohon tunggu...
Fajrin Bilontalo
Fajrin Bilontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Gorontalo

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Masihkah BPIP Paham Pancasila?

14 Agustus 2024   23:07 Diperbarui: 14 Agustus 2024   23:10 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan adalah langkah yang memprihatinkan dan penuh kontradiksi. 

Sebagai lembaga yang bertugas membumikan Pancasila, BPIP seharusnya menjadi panutan dalam menerapkan nilai-nilai dasar ideologi negara. Namun, kebijakan ini malah mencerminkan ketidakpahaman terhadap esensi Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengedepankan prinsip-prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. 

Larangan jilbab dalam Paskibraka tidak hanya melanggar hak kebebasan beragama, tetapi juga bertentangan dengan sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," yang menjamin hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya. 

Kebijakan ini jelas mengabaikan kenyataan bahwa jilbab merupakan bagian integral dari identitas religius bagi banyak perempuan Muslim di Indonesia.

Keputusan BPIP ini menunjukkan ketidakselarasan antara kebijakan dan semangat Pancasila. Sila ketiga, "Persatuan Indonesia," menekankan pentingnya menghargai keberagaman dalam masyarakat. Larangan jilbab menciptakan kesan bahwa negara tidak menghargai ekspresi religius yang sah, yang dapat memperburuk perpecahan sosial dan merusak rasa persatuan di antara warga negara.

BPIP, sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memperkuat ideologi negara, seharusnya mendukung kebijakan yang inklusif dan menghormati hak-hak individu. Kebijakan yang mengesampingkan kebebasan beragama bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh Pancasila dan dapat mempengaruhi citra BPIP sebagai penjaga ideologi negara. 

Jika BPIP benar-benar berkomitmen pada prinsip-prinsip Pancasila, mereka harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan menegakkan prinsip-prinsip yang sesungguhnya menghargai dan memelihara keberagaman.

Lebih dari itu, kebijakan ini berpotensi menanamkan pesan negatif kepada generasi muda, yaitu bahwa ekspresi religius tertentu tidak diterima dalam ranah publik. Ini dapat merusak upaya untuk membangun masyarakat yang inklusif dan toleran, serta menghambat proses pembelajaran tentang keberagaman dan hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, BPIP perlu menunjukkan bahwa mereka tidak hanya memahami Pancasila dalam teori, tetapi juga dalam praktik. Melalui kebijakan yang lebih inklusif dan menghormati hak beragama, BPIP dapat memperkuat posisi mereka sebagai pelindung ideologi negara dan memastikan bahwa Pancasila tetap relevan dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 

Hanya dengan cara ini, BPIP dapat memenuhi perannya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap ideologi yang menjadi dasar negara kita. Menghormati hak-hak individu, termasuk hak untuk mengenakan jilbab, adalah bagian penting dari menegakkan prinsip Pancasila dan memperkuat persatuan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun