Mohon tunggu...
Fajri Hidayah
Fajri Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup untuk hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan sistem hukum negara di masa kependudukan jepang dan pengaruhnya terhadap negara indonesia

9 November 2024   14:12 Diperbarui: 9 November 2024   14:15 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBIJAKAN SISTEM HUKUM NEGARA DI MASA KEPENDUDUKAN JEPANG DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA INDONESIA

 

Fajriyatul Hidayah

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah

STAI Al-Anwar Sarang Rembang

fajrihdyh165@gmail.com

Abstrak

Artikel ini mengulas tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia pada masa negara Jepang menjajah Indonesia (1942-1945) dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia. Masa pendudukan Jepang ditandai dengan perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum negara. Jepang menerapkan sistem pemerintahan militer yang dipusatkan kepada panglima tentara, yang menggantikan sistem administrasi sipil yang diterapkan oleh Belanda. Sejak awal masa penjajahan, Jepang melarang segala aktivitas politik seperti organisasi yang telah ada dan mengganti organisasi tersebut dengan organisasi yang didirikan oleh pemerintahan Jepang. Adapun hak asasi manusia pada masa itu, hampir tidak diberlakukan dan menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat biasa. Namun pada nyatanya, tidak semua kebijakan Jepang merugikan rakyat Indonesia, beberapa diantaranya memiliki dampak positif. Walaupun demikian, dampak negatif dari pengaruh kebijakan Jepang lebih mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Selama masa kependudukan Jepang di Indonesia yang banyak meninggalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi perkembangan hukum negara Indonesia sampai saat ini.

Kata Kunci: Sistem Hukum, Pendudukan Jepang, Pengaruh terhadap Negara

 

Pendahuluan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun