Mohon tunggu...
Fajriatussyafaah
Fajriatussyafaah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication

Panggil aku shesha cantik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riwayat Hidup Sebelum Meninggalnya Algojo Koruptor: Artidjo Alkostar

1 Maret 2021   17:45 Diperbarui: 1 Maret 2021   18:11 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inalillahi wainnalilaihi roji’un, telah berpulang Artidjo Alkostar pada tanggal 28 februari 2021 dia di makamkan di pemakaman UII Yogyakarta, telah di konfirmasi oleh Samsul.  Artidjo Alkostar lahir di situbondo pada 22 mei tahun 1948 dia adalah mahkamah agung juga ketua kamar pidana mahkamah agung RI yang mendapat sorotan atas banyak keputusan dan perbedaan pendapatnya dalam kasus besar, sebelum meninggal ia menjabat sebagai anggota dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi tahun 2019-2023

Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia. Artidjo adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menceritakan Artidjo bahkan dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor. “ dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruprtor tanpa peduli peta kekuatan politik” ujar mafud MD pada akun twitternya  @mohmahfudMD

"Insyaallah, jenazah akan disemayamkan di Auditorium Abdulkahar Muzakkir dan dimakamkan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia yang berlokasi di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang km 14,5, Yogyakarta," ujar Ratna

Menurut fathur Artidjo masih aktif mengajar di UII namun, aktifitasnya mengajar terbatas karena kesibukan di jakarta sebagai anggota dewan KPK “Beliau kalau mengajar luar biasa dedikasinya, luar biasa. Semua yang pernah diajar tampaknya berpendapat samalah,” ucap fathur

Artidjo selalu tak segan-segan memberi vonis yang berat ketimbang putusan di tingkat pertama kepada terpidana kasus koruupsi, beberapa terpidana yang mendapat vonis lebih berat dari Artidjo antara lain presiden partai keadilan sejahtera (PKS) luthfi Hasan Ishaq, mantan ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus partai demokran Angelina Sondakh, dan mantan bupati Banten Atut Chosiyah

Dilansir dari CNN indonesia, Ancaman kerap datang ketika Artidjo berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi hakim agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.

Perbedaan pendapat dengan hakim lainnya tidak terjadi sekali saja. Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa, Artidjo menolak kesepakatan itu. Ia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan.

Artidjo pramono telah menduduki posisi sebabagi hakim agung selama 18 tahun, ia dikenal kerap memberikan vonis yang berat atau memberatkan vonis yang tadinya ringan dan lalu ditambahkan olehnya, artidjo dikenal sebagai orang yang tegas dalam memutus hukuman ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA

Dilansir dari CNN indonesia, Artidjo telah menangani 19.708 berkas perkara selama menjadi hakim agung.

Artidjo juga pernah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun