Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, terkait erat dengan isi dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, maksud dan tujuannya adalah, memberikan perlindungan terhadap rakyat atas ketersediaan cabang-cabang produksi yang menjadi kebutuhan rakyat. Negara sangat berkepentingan untuk berusaha menyelamatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Jounto Pasal 1320 KUH Perdata, supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4(empat)syarat yaitu, syarat subyek (Point 1 dan 2) dan syarat obyek (point 3 dan 4) : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. PT.PLN (Persero) dalam kenyataannya belum mampu melayani semua kebutuhan masyarakat akan penyediaan tenaga listrik PT. PLN (Persero) adalah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diiberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini di dasari pada Pasal 33 Ayat(2) dan (3) UUD 1945. “Listrik memiliki peranan yang sangat vital buat manusia, baik di pedesaan, maupun di perkotaan. Sebagai contoh tenaga listrik sangat di butuhkan untuk berbagai kegiatan, misalnya, kegiatan industri, kegiatan perkantoran, kegiatan rumah tangga, kegiatan bisnis hiburan, kegiatan riset atau pendidikan; serta berbagai kegiatan lain yang sangat membutuhkan tenaga listrik.
menghimbau pada masyarakat untuk berhemat listrik pada beban puncak yaitu, pukul 19.00-22:00 untuk membantu PT PLN(Persero) jika pada beban puncak tersebut PT PLN (Persero) defisit daya yang tersedia karena kerusakan-kerusakan yang dialami oleh pembangkit listriknya. Akan tetapi imbauan tersebut sangatlah bertentangan dengan program pemasangan baru yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) yaitu Paket Bersinar. Konsumen dikenai pemakaian beban dengan kWh minimum setiap bulannya yang mana pemakaian tersebut di luar batas pemakaian pada umumnya. Jadi masyarakat seakan disarankan lebih boros di dalam pemakaian listrik tiap hari karena adanya batasan minimum pemakaian setiap bulannya, sedangkan PT PLN (Persero) sering defisit daya.
Banyaknya permasalahan hukum seputar Ketenaga listrikan, oleh PT.PLN (Persero) awal bulan Januari 2012 meluncurkan atau menegeluarkan Produk baru yaitu, alat meter digital, melalui Voucer, 1 masyarakat dengan mudah membeli dan memanfaatkan Voucer Listrik tersebut, serta masyarakat dengan mudah mengontrol tagihan penggunaan listriknya. Temuan ini memungkinkan PLN untuk memutuskan arus listrik secara otomatis dari jarak tertentu dengan menggunakan remote control.2 Adanya meteran listrik digital tersebut, meminimalisir hambatan yang ditemui petugas PT PLN dalam melakukan pemutusan arus listrik seperti yang dialami dalam penyegelan meteran listrik analog. “Berbagai kesulitan yang ditemui petugas PT PLN saat akan melakukan penyegelan seperti tembok rumah yang terlalu tinggi, dimarahi pemilik rumah, dan yang lainnya bisa diminimalisir.”
Hak dan Kewajiban Para Pihak PT.PLN (Persero) dengan masyarakat sebagai Konsumen, dalam Penggunaan Meter Listrik Digital. Di Indonesia telah memiliki berbeberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Perundangundangan yang melindungi konsumen antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang- Undang Nomor 20 tahun 2002 juga tentang Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah yang mendukungnya.
Kendala hukum didalam penggunaan Meter Listrik melalui pembelian Voucer Listrik terhadap masyarakat pengguna listrik yaitu, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat; Pembelian dan ketersediaan Voucer. Keterbatasan Stock Meter Voucer Listrik; Pengurusan administrasi, Lamanya permohonan dan pemasangan, biaya yang mahal.
Terlepas dari hal tersebut penulis berharap sebagai konsumen ketenagalistrikan, konsumen harus mengetahui dan memahami apa saja hak dan kewajiban konsumen, dan konsumen harus berani bersikap kritis dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya. Dan sebagai PT PLN perlu adanya percepatan dalam melaksanakan perbaikan pada saat terjadi pemadaman listrik serta adanya pemberian informasi kepada konsumen atas kejadian pemadaman listrik, selaku pemegang usaha ketenagalistrikan harus terbuka terhadap masukan, kritikan dan pengaduan khususnya dari konsumen. Lalu harus perlu adanya sosialisasi terhadap konsumen terkait hak dan kewajiban dari konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H