“Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Sehingga banyak masyarakat yang berprespektif bahwa undang undang tersebut berisi pelegalan tentang perbuatan asusila dan seks bebas dengan syarat persetujuan korban namun kenyataannya bukan begitu konsep consent yang tercantum pada Permendikbud tidak serta merta bisa diartikan sebagai upaya melegalkan perzinaan pada Judulnya saja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tidak mungkin pemerintah membuat aturan yang menyesatkan masyarakat banyak kan logikanya ,maka dari itu mentri / pemerintah dapat melakukan menjelaskan maksud dari consent tersebut di seluruh media agar tidak terjadi penyelewengan makna suatu aturan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H