Mohon tunggu...
Fajjrul NurIlham
Fajjrul NurIlham Mohon Tunggu... Mahasiswa - hmm

biooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berpendapat tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

17 November 2021   08:27 Diperbarui: 17 November 2021   08:52 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.

Sehingga banyak masyarakat yang berprespektif bahwa undang undang tersebut berisi pelegalan tentang perbuatan asusila dan seks bebas dengan syarat persetujuan korban namun kenyataannya bukan begitu konsep consent yang tercantum pada Permendikbud tidak serta merta bisa diartikan sebagai upaya melegalkan perzinaan pada Judulnya saja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tidak mungkin pemerintah membuat aturan yang menyesatkan masyarakat banyak kan logikanya ,maka dari itu mentri / pemerintah dapat melakukan menjelaskan maksud dari consent tersebut di seluruh media agar tidak terjadi penyelewengan makna suatu aturan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun