Mohon tunggu...
Fajjrul NurIlham
Fajjrul NurIlham Mohon Tunggu... Mahasiswa - hmm

biooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berpendapat tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

17 November 2021   08:27 Diperbarui: 17 November 2021   08:52 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : Fajjrul Nur Ilham (1311800114)

M.Samsul Q.B (1311800093)

Mata Kuliah : Hukum Perencanaan Perundang-undangan

Fakultas Hukum

Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya

Pembahasan :

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dipandang sebagai suatu langkah yang progresif oleh sejumlah pihak di tengah keresahan akan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Sepenuhnya tidak ada yang salah pada peraturan ini namun, pada pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi terdapat masalah yang banyak di bicarakan di media sosial tentang aturan ini karena frasa terkait “ persetujuan korban “ atau yang juga dikenal dengan istilah “ consent “. bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” dia maknai sebagai “pelegalan kebebasan seks”.

Kesimpulan :

Dari sini dapat ditarik kesimpulan tantang aturan ini ,yang sebenarnya terjadi adalah terdapat kekosongan hukum mengenai pemaknaan frasa diatas “ dengan persetujuan “ yang membuat gaduhnya aturan ini di masyarakat ,karenanya ada yang berprespektif mengenai aturan ini tentang pelegalan seks bebas di lingkungan kampus .

Menurut kami peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim tidak berdasar kepada Pasal 5 undang undang no12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Huruf f yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun