Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No 23 tahun 2016, suatu bahan pangan yang mengandung BTP berupa pemanis buatan, pewarna sisntetis, pengawet, antioksidan dan penguat rasa maka informasinya perlu dicantumkan pada label pangan.Â
Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengetahui BTP apa saja yang terkandung dalam pangan tersebut sehingga konsumen dapat mengetahui batas konsumsinya berdasarkan ADI.
Jadi intinya konsumen tidak perlu khawatir atau takut dalam mengkonsumsi minuman ringan berkarbonasi apabila konsumen cerdas dalam membaca label pangan pada minuman ringan tersebut dan membatasi konsumsinya agar tidak melebihi AKG yang sudah ditentukan. Selain itu dalam kemasan produk minuman ringan, konsumen bisa mengecek apakah produk tersebut telahmemiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM atau tidak.Â
Produk minuman ringan yang telah memiliki izin edar dari BPOM sudah dipastikan aman dikonsumsi jika dikonsumsi sesuai dengan kebutuhan.Selain itu, sebelum membeli minuman ringan konsumen wajib mengecek kondisi kemasan dan masa kedaluwarsanya. Pastikan kemasan pada minuman ringan tersebut masih baik yang berarti tidak ada kebocoran dan tidak ada kerusakan atau kecacatan pada segel.Â
Masa kedaluwarsa merupakan batasan waktu yang masih layak dikonsumsi oleh konsumen. Pastikan produk tersebut masih memiliki kedaluwarsa yang cukup lama sehingga produk tersebut terjamin keamanan dan mutunya.Â
Oleh Anthony Purwanto & Mochamad Fajar Widjaja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H