Mereka masuk tanpa izin pengelola yaitu Jakpro, sehingga tak mendapat fasilitas listrik dan air. Meski begitu, warga tetap bertahan untuk tinggal. Mereka menggunakan genset dengan iuran bersama. Serta menggali sumur untuk sumber air bersihnya.
Jakpro melaporkan sejumlah warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Furkon beserta anggotanya Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir diduga masuk dan tinggal tanpa izin di rusun KSB. Dasar aturannya ada pada Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Kini, warga terus bertahan untuk tinggal di unit KSB berkat semangat dari Anies. “Bilangin sama temen-temen, terus jagain, jangan patah semangat, ya? Beberapa bulan lagi, insya Allah,” ucap dia sambil menepuk-nepuk punggung Furkon, yang kemudian dijawab dengan anggukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H