JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan pemerintah telah menyelesaikan draf pembentukan Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO) untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Â
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan dalam rancangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut, Binsar Pandjaitan akan berperan sebagai Ketua TIM diikuti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai ketua tim harian.Â
Kemudian anggota Nepio selanjutnya terdiri dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menteri/kepala lembaga terkait, anggota DEN, serta ketua MPTN.
"Ada wakil ketua harian yang memimpin tim kelompok kerja. ada tiga kelompok kerja, yakni strategi, perencanaan dan kewilayahan, pokja perijinan, pembangunan, dan pengoperasian, serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat karena nuklir ini penting mendapat respon dari masyarakat," terang
Namun, ada tiga syarat lagi yang perlu dicapai. Salah satu dari  tiga syarat tersebut adalah NEPIO. Selanjutnya, dua persyaratan  lainnya yang perlu dicapai adalah dukungan dari stakeholders (pemangku  kepentingan terkait) dan satu lagi terkait dengan kebijakan pemerintah.
Untuk itu, Djoko pun mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua  Dewan Energi Nasional (DEN), yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil  Presiden Ma'ruf Amin untuk meminta arahan terkait pembentukan Nepio  sebagai upaya memanfaatkan tenaga nuklir. Â
"Nah, DEN juga telah berkirim surat ke Ketua DEN, dalam hal ini Bapak  Presiden dan Wapres untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO ini  dan pembangunan nuklir," pungkasnya.
dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi Dewan Energi Nasional, Rabu (17/1/2024).Â
Perlu diketahui, pembentukan Nepio ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengkomersialisasikan sumber daya nuklir. Secara total, International Atomic Energy Agency (IAEA) mewajibkan 19 persyaratan untuk komersialisasi tenaga nuklir. Dari jumlah tersebut, 16 persyaratan sudah terpenuhi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H