Seperti yang telah kita ketahui bersama, korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Dikarenakan kegiatan ini sangat merugikan maka tentu perbuatan ini perlu dicegah.
Namun, ada fakta menarik yang perlu kita bahas. Survey Gallup yang dilakukan beberapa tahun lalu di 40 negara dengan 1.000 responden per negara menunjukkan bahwa "semakin miskin suatu negara, maka penduduknya akan semakin menganggap bahwa agama berperan penting dalam kehidupan". Diketahui bahwa 99% masyarakat di Negara dengan PDB perkapita di bawah 2000 USD menganggap agama adalah hal yang penting dalam kehidupan dan bernegara. Sedangkan di negara dengan PDB perkapita di atas 2500 USD, hanya 47% dari masyarakatnya yang berpandangan demikian.
Bahkan lebih ekstrim lagi, Denmark sebagai negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, hanya 19% masyarakatnya yang menganggap agama itu penting. Maka dari ini kami menyimpulkan bahwa penindakan terhadap perilaku korupsi tidak bisa mengandalkan moralitas atau nilai religius yang dianut oleh tiap individu saja.
Lebih dari itu, regulasi yang tepat, sistem pengawasan yang efektif, transparansi, penegakan hukum yang tegas, birokrasi yang cepat tanggap dan berbagai upaya sistematik lainnya adahal hal yang lebih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi.Â
Jika melihat dari sudut pandang yang lain, dalam situs Puslitbang Kementerian Agama RI, mereka menyatakan bahwa semakin tinggi nilai agama berkolerasi dengan budaya kerja yang baik. Karena agama mengajarkan kita nilai nilai kebaikan dalam kehidupan individual maupun bersama, agama juga mengajarkan hak hak dan kewajiban antar sesama masyarakat sehingga seharusnya apabila kita menerapkan dengan baik nilai nilai agama, seharusnya korupsi bisa sangat tidak mungkin terjadi.
Lagi dan lagi ini kembali kepada bagaimana kita sebagai individu apakah mampu menjalankan nilai nilai agama sebagaimana mestinya atau tidak? Karena apabila melihat secara instansi, itu tidak bisa dijadikan sebagai patokan bagi kita semua. Sebagaimana kita tahu berdasarkan pantauan ICW dan KPK pada 2021 lalu, justru kementerian agama adalah salah satu instansi yang paling koruptif. Kementerian Agama juga menempati posisi kedua sebagai lembaga kementerian dengan ASN yang paling banyak menjadi terduga korupsi, di bawah Kemenhub.Â
Kalau kata Iwan Fals dalam salah satu lagunya, "... masalah moral, masalah akhlak, biar kami urus sendiri, urus saja moralmu, urus saja akhlakmu, peraturan yang sehat yang kami mau ...". Sepertinya bang Iwan dari dulu juga sudah resah tentang sistem di negara kita yang hobi celoteh moralitas/akhlak dibanding perbaikan sistem, hehe
Jadi, gimana menurut kalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H