Mohon tunggu...
Fajar Ilham Saputra
Fajar Ilham Saputra Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Pemilu dari Tahun ke Tahun

27 Juni 2022   13:06 Diperbarui: 27 Juni 2022   13:13 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FAJAR ILHAM SAPUTRA

NPM : 202010415150

Fakultas Ilmu Komunikasi 

Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom

abstrak

Pemilu kemudian dipersingkat menjadi pemilu, setelah itu legislatif dibentuk, tetapi pada mereka sangat akrab dengan subjek perubahan kebijakan dan kepemimpinan karena mereka prihatin dengan perubahan dalam pemilu, kebijakan dan kepemimpinan. .. Pilkada di mana hanya isu-isu politik yang terkait dengan isu pergantian kepemimpinan yang muncul. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden..

Latar Belakang 

Pemilihan umum merupakan bentuk pelaksanaan sistem demokrasi, Sila Keempat Pancasila, dan Pasal 1 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah lembaga penegak dan legislatif pusat dan daerah. Partisipasi politik merupakan ukuran keberhasilan pemilihan federal.Hal ini dicapai dengan memberikan hak suara kepada mereka yang telah memiliki hak suara. Semakin banyak orang yang berpartisipasi dalam pemilihan federal, semakin baik. Sebaliknya, partisipasi yang rendah umumnya dianggap sebagai pertanda buruk, karena dapat diartikan bahwa banyak warga yang tidak memperhatikan. 1 Budia Rho, Miriam. 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik2 2.Dapat diperkuat atau, seperti yang diklaim oleh beberapa pakar kebijakan, diintegrasikan untuk menghadapi tantangan waktu, konflik politik, dan krisis. 3 Pemilu tidak lahir tanpa tujuan untuk memilih para wakil rakyat dalam rangka mewujudkan pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut Refer, demokrasi, perwakilan, dan pemilu sangat erat kaitannya dan merupakan tiga konsep yang tidak dapat dielakkan4. 

Untuk itu, partisipasi publik jelas diperlukan untuk memahami makna demokrasi secara utuh. Pemilihan umum harus diadakan secara teratur karena beberapa alasan: Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan , perkembang dari waktu faktor internal manusia maupun faktor eksternal.6 Ketiga, perubahan-perubahan aspirasi Opini publik juga dimungkinkan karena jumlah orang dewasa dan orang, terutama pemilih baru, meningkat. Mereka tidak selalu memiliki sikap yang sama dengan orang tua mereka.7 

Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara terarur untuk maksud menjami terjadinya pergantian kepimpinan negara, baik dari cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.8 Di dalam pemilu tahun 2019 ini akan berbeda Pasalnya, pada pemilu lalu, pemilu 2019 akan digelar serentak dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013., Provinsi, Kabupaten/Kota. Makama mengatakan pilkada serentak merupakan upaya untuk menghindari negosiasi politik taktis yang berpihak pada kepentingan sementara, demi menciptakan negosiasi partai dan koalisi strategis untuk kepentingan jangka panjang.

Tinjauan Pustaka

Menurut Harris G. Warren, pemilu merupakan kesempatan bagi warga negara untuk memilih pejabat pemerintah dan memutuskan apa yang mereka inginkan dari pemerintah. Dan dengan keputusan ini, warga memutuskan apa yang sebenarnya mereka inginkan. Pemilu adalah cara untuk mengangkat wakil urusan nasional, dan pemilu harus bebas dalam arti tidak dipengaruhi atau dipaksa oleh partai politik. 

Semakin tinggi derajat kebebasan dalam menyelenggarakan pemilu, maka semakin baik penyelenggaraan pemiluSebaliknya, semakin rendah derajat kebebasan, semakin buruk pilihannya.Hal ini menimbulkan anggapan bahwa semakin banyak masyarakat yang mengikuti pemilu, maka semakin tinggi tingkat demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Metode Penelitian 

Penelitian deskriptif dilakukan dengan cara membuat gambaran secara rinci tentang subjek atau kondisi subjek. Penjelasannya berfokus pada masalah yang akan dibahas. Kemampuan mendeskripsikan sesuatu memegang peranan penting dalam membuat data menjadi lebih akurat.

Pembahasan 

Pemilu 1955 ditunda karena kurangnya hukum, keamanan yang tidak pasti, dan penekanan pada pemeliharaan kedaulatan oleh pemerintah dan rakyat. Pemilihan dilakukan dua kali. Yakni pemilihan anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan. Pada tanggal 5 Juli 1959, Sukarno meluncurkan situs kpu.go.id, memproklamirkan UUD 1945 sebagai dasar negara, dan mengeluarkan keputusan presiden mengganti hasil pemilihan parlemen dan DPR dengan DPR-GR. Kabinet yang ada digantikan oleh Kabinet Kerajaan Gotong, dan ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai asisten menteri Sukarno. Pemilu 

Pemilihan Umum 1977 Pemilihan umum ketiga, yang diadakan pada tahun 1977, menandai awal dari pemilihan umum lima tahun yang teraturaru. Pemilihan federal diadakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977, disusul dengan pemilihan federal tahun 1971 dan penggabungan atau penggabungan partai-partai politik yang ikut serta dalam gerakan massa. Itu adalah, -Partai Pembangunan (PPP), NU, Parmusi, Perti, PSII merger -Partai Demokrasi Indonesia (PDI), PNI, Parkkind, Partai Katolik, Partai IPKI,

Pemilihan Umum 1982, 1989, 1992, & 1997 Setelah itu, pemilihan generik diadakan secara rutin setiap 5 tahun sekali dalam masa Orde Baru. Pemilu diselenggarakan buat menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggunakan Presiden & wapres dipilih menurut output Majelis Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat. Peserta pemilu 1982, 1989, 1992 & 1997 sama: Golkar, PPP, PDI, & selama pemilu ini Golkar selalu meraih bunyi terbanyak. Suharto pula terpilih pulang menjadi presiden pada Majelis Umum Majelis Nasional & menjabat selama 32 tahun. Meski demikian, wapres yg mendampingi setiap periode berganti menurut Umar Wirahadikusma, Sudharmono & Try Sutrisno sebagai Bacardin Yusuf (BJ) Habibi

Pemilu 1999 Runtuhnya pemerintahan Suharto telah mempercepat pemilu dari pemilu 1999 yang semula dijadwalkan untuk 2002. Pemilu pada 7 Juni 1999 merupakan pemilu pertama dalam sejarah era reformasi. Pada 1999, 48 parpol bergabung dengan Partai Demokrat, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Partai peserta Pemilu 1999 adalah: Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Partai Mashmi Baru, Mati Partai Persatuan Pembangunan, Matinya Partai Islam Syariah Indonesia, Matinya Partai Demokrasi Indonesia, Matinya Partai Aburyatama, Matinya Partai Demokrat Liberal, Matinya Partai Demokrat Kecintaan Rakyat, Matinya Partai RakyatDemokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Rakyat, Partai Nasional Indonesia-Front Malhenis, Partai Persatuan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Demokrasi Islam, Partai Nasional Indonesia-Massa Marchen, Partai Banyak Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Gorker, Partai Unifikasi, Partai Kebangkitan Bangsa, Persatuan Demokrasi Indonesia Partai, Partai Buruh Nasional, Partai Kerjasama Keluarga Bersama, Partai Rakyat Berdaulat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Dari 48 partai, hanya 21 yang memenangkan kursi DPR, dan PDI-P muncul sebagai pemenang suara terbanyak. Kemudian, berdasarkan hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gas Dur) dan PDI-P Megawati Sukarnoputri diangkat sebagai Presiden terpilih dan Wakil Presiden. Pasangan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz dalam Sidang Istimewa MPR RI pada 23 Juli 2001.

Pemilu 2004 menjadi sejarah baru bagi pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat Indonesia. Sistem baru itu akan mencakup pembentukan Komisioner Pemilu Nasional dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pemilu 2004, sistem ambang batas suara 3% diperkenalkan dalam kontes pemilu 1999. Partai-partai yang ikut serta dalam pemilihan umum 2004 adalah PDI-P, PPP, PKB, Golkar, PAN, PBB, PKS, Partai Sosial Demokrat, Partai Meldeca, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia Baru dan Partai Independen. Partai Banteng, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Eksekutif Demokrasi Indonesia, Partai Unifikasi Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi. Pada hasil pemilu 2004, Golkar menjadi pemenang, dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Kesimpulan 

Dapat disimpulkan di atas bahwa pemilu adalah merupakan bentuk pelaksanaan sistem demokrasi dapat terlihat dalam perkembangan zaman pemilu melakukan evaluasi setiap tahun nya dapat di lihat dari tahun terjadi dan era era yang terjadi 

Saran 

Terhadap pemerintah agar lebih tegas dalam upaya melakukan pemilu di karenakan pemilu merupakan suatu hal luber dan lebih tegas dalam menangani suara kaerna apa yang di berikan masyarakat adalah hak murni karena memperngaruhi terhadapa perkembangan negara kita sendiri keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang memilih

Daftar Pustaka

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/203614378/sejarah-pemilu-di-indonesia-dari-tahun-1955-hingga-2019?page=all

https://www.e-journal.unair.ac.id/MEDKOM/article/view/32714

http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/2903

https://103.19.37.186/index.php/JPW/article/view/8791

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun