Mohon tunggu...
Fajar Rohman
Fajar Rohman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blog Pribadi

Hanya media

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antisipasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

4 April 2023   15:04 Diperbarui: 4 April 2023   15:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Februari 2024 mendatang akan ada pesta demokrasi di Indonesia. Tentu hal ini sangat di tunggu-tunggu oleh banyak pihak yang andil dalam pesta demokrasi tersebut. Kita semua tahu setiap akan tiba Pemilu pasti muncul pemikiran-pemikiran yang luar biasa, aksi-aksi yang spektakuler dan lain sebagainya. Selain muncul ide, gagasan atau juga aksi, tidak tertinggal juga munculnya kecurangan dalam setiap waktu diadakannya pesta Demokrasi tersebut. Kita sebagai orang awam kurang mengerti, bagaimana kecurangan yang bisa terjadi di dalam pesta demokrasi ini. 

   Seperti yang kita tahu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

   Pada dasarnya pelanggaran pemilu itu tidak akan terjadi jika kita mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menjunjung demokrasi. Tapi kita juga manusia yang sering lalai atas hak, kewajiban dan larangannya. Oleh karena itu perlu di tingkatkan kesadaran dan juga keamanan dalam menjalankan pesta demokrasi ini.  Untuk itu penyelenggara pemilu harus cermat dalam hal pendataan pemilihan lewat teknologi informasi, agar mendapatkan data yang vaktual. 

   Peran masyarakat sangat penting di Pemilu 2024 ini. Sebagai masa yang paling banyak, masyarakat juga perlu dan punya hak mengawasi jalannya pemilu, tentu hal ini sangat membantu. 

   Tapi seperti yang di kutip dari pinterpolitik.com, bahwasannya saat itu diadakan rapat yang berisi pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR, Ketua KPU Ilham Saputra kembali mengusulkan agar proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 bisa menggunakan teknologi rekapitulasi elektronik (e-rekap).

   Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau e-rekap sendiri adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hal ini tentu sangat membantu mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang di takuti 

   Jika kita di bolehkan lihat kebelakang seperti yang sudah-sudah, sepertinya kecurangan tersebut tidak lepas dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Bisa di bilang tantangan terberatnya yaitu Hoax dan Politik Identitas atau sebagainya.  Hal ini tentu sangat merugikan dan bisa jadi provokator yang bisa menimbulkan korban jiwa.  Maka dari itu kembali lagi peran masyarakat sangat penting, apalagi khususnya generasi milenial seperti kita ini yang di andalkan agar tidak terjadi dan meminimalisir terjadinya kecurangan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun