Mohon tunggu...
Fajar Nur Rahmat
Fajar Nur Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Fajar Nur Rahmat, saya adalah seorang mahasiswa dari kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, di kampus saya mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari Fakultas Syariah. Hobi saya adalah membaca buku dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Antara Moralitas dan Positivisme Hukum

20 September 2024   19:33 Diperbarui: 20 September 2024   19:42 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 17 Januari 2020 kita pernah dikejutkan dengan kabar adanya seorang laki-laki yang telah berusia senja sekitar 68 tahun yang bertempat tinggal di Sumatra Utara terjerat kasus hukum pidana yang mengharuskan dirinya berakhir di dalam balik jeruji besi. Ia adalah seorang kakek tua yang bernama kakek Sarimin. Ia di adili di pengadilan karena dituduh telah terbukti melakukan perbuatan mencuri sisa-sisa getah dipohon milik perkebunan perusahaan Bridgestone.

Kakek tua yang waktu itu terbukti bersalah, karena telah melanggar salah satu pasal tentang perkebunan yang ada pada pemilik kebun pohon getah tersebut. pasal itu menyatakan bahwasannya ada larangan untuk memungut atau memanen hasil perkebunan. Berangkat dari situlah sang pemilik kebun kemudian menjadikannya sebagai dasar hukum untuk dapat menjerat kakek tua tersebut ke pengadilan.

Alasan kemudian bertambah kuat adalah bahwasannya kakek tua tersebut memungut sisa-sisa getah itu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan tanpa meminta izin dari pihak pemilik kebun getah untuk memungut ataupun memanen hasil sehingga menurut hukum positif hal itu dapat dikenakan sanksi pemidanaan pencurian tanpa harus mempertimbangkan secara moral dan nurani apakah itu pantas untuk dijatuhkan kepada seorang kakek yang sudah renta dan tua?

Dengan demikian, apabila kita mendasarkan analisis pada positivisme hukum tindakan yang dilakukan oleh pemilik kebun getah yaitu, PT Bridgestone adalah benar dan tepat, karena sesuai dengan hukum positif bahwa sesuatu yang nyata dilihat melanggar aturan-aturan yang sebelumnya dibuat dan disahkan oleh pihak yang berwenang, maka pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi tanpa harus mempertimbangkan moral yang berlaku.

Belajar dari kasus diatas kita dapat mengetahui dari mazhab positivisme hukum itu sendiri bahwa mazhab ini menekankan pemikiran utamanya kepada bahwa hukum itu seharusnya dimengerti sebagai satu kesatuan aturan-aturan yang dibuat, dan ditetapkan oleh sebuah lembaga otoritas yang sah, yaitu pemerintahan yang dengannya membuat aturan tanpa mempertimbangankan nilai-nilai moralitas yang ada pada masyarakat. Hukum positif dalam hal ini berarti adalah produk sosial yang bersifat faktual dan terpisah dari pertimbangan moral.

Penerapan mazhab hukum positivisme di Indonesia sendiri sebenarnya sudah lama berjalan sejak zaman penjajahan belanda namun, karena seiring berjalannya waktu penggunaan hukum positivisme banyak menuai kritik dan menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak dikarenakan aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah telah jauh melenceng dari batas yang ditentukan. Hukum positif dimasa sekarang bukanlah hukum yang melayani masyarakat sebagaimana mestinya sebagai pelindung yang lemah akan tetapi sebagai pelindung bagi yang kuat dan membuatnya sebagai senjata untuk membinasakan mereka yang lemah dan tidak berdaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun