Mohon tunggu...
Luh Nyoman Fajar Nur Ayu
Luh Nyoman Fajar Nur Ayu Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha

ASN Sekretariat DPRD Kota Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi UMKM: Tantangan hingga Kemudahan Memperkuat Ekonomi UMKM

5 Desember 2023   07:33 Diperbarui: 5 Desember 2023   08:11 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia saat ini sedang menghadapi revolusi industri 4.0, banyak aspek kehidupan yang mulai berubah dan berpaku pada digitalisasi seperti digital marketing. Membuat pekerjaan atau aktivitas pemasaran semakin efisien atau lebih mudah dan juga praktis. Secara umum, jika kondisi ini dapat dikelola dengan baik dan terarah, memberikan pengaruh yang baik seperti meningkatkan penjualan hingga berkontribusi meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan Laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Pada tahun 2022 tercatat, kontribusi UMKM mencapai 60,3 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

TANTANGAN DIGITALISASI UMKM

Pemilik UMKM menghadapi beberapa kendala dalam mengembangkan usahanya menuju era digital. Ketika bertransformasi ke digitalisasi, tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM akan menghadapi berbagai tantangan seperti :

  • Persaingan yang semakin ketat, menuntut UMKM harus lebih kreatif dan berinovasi secara terus menerus agar mampu bertahan di pasar. Untuk mengatasi tantangan ini, UMKM dapat melakukan pengembangan kualitas produk atau layanan, mengembangkan strategi pemasaran yang dilakukan secara konsisten.
  • Kurang keterampilan dan pemahaman tentang digital marketing, masih terdapat pelaku UMKM yang gaptek dan enggan untuk meningkatkan pengetahuannya. Untuk mengatasi tantangan ini, pelaku umkm menggunakan jasa pihak ketiga untuk pembuatan konten digital marketing, pelaku UMKM juga bisa meluangkan waktunya untuk meningkatkan kompetensinya secara otodidak / mengikuti workshop / sosialisasi / menghadiri pameran UMKM untuk sharing knownledge, bisa juga dengan bergabung dengan komunitas bisnis / UMKM untuk mencari inspirasi dan wawasan baru.
  • Keamanan data yang masih rentan, keamanan data perusahaan dan pelanggan merupakan hal yang vital. UMKM harus menjaga kerahasiaan data pelanggan dari ancaman kejahatan siber. Untuk mengatasi tantangan ini, pelaku UMKM wajib lebih aware dengan menggunakan keamanan eksripsi serta memberikan pengetahuan dan kesadaran karyawannya menjaga keamanan data.
  • Pendanaan dan pencatatan keuangan, pencatatan keuangan sangat penting untuk mengetahui profit dari bisnis tersebut. Apabila pencatatan keuangan tidak dikelola dengan baik dapat meningkatkan jumlah hutang dan beban yang berlebihan. Pencatatan keuangan yang baik dan rapi dapat digunakan untuk mencari investor atau mitra bisnis dalam rangka peningkatan pendanaan. Selain itu, untuk mencari sumber pendanaan lain juga dapat dilakukan dengan pinjaman.

MANFAAT DIGITALISASI UMKM

Digitalisasi mampu memberikan manfaat bagi UMKM, seperti peningkatan penjualan karena semakin luasnya jangkauan pemasaran dan target pasar, memudahkan interaksi secara tidak langsung dengan konsumen yang mampu menyebabkan pelanggan repeat order, peningkatan efektivitas operasional seperti proses penjualan dan customer relationship management, efisiensi biaya operasional dengan menerapkan strategi promosi online.

SUPPORTING UMKM GO DIGITAL

Adapun upaya pemerintah dalam mendukung UMKM bertransformasi ke era digital melalui Meningkatkan infrastruktur komunikasi dan digital sesuai target UMKM go digital yang lebih luas. Melindungi atau proteksi konsumen digital dengan keamanan data, Sumber daya manusia di bidang teknologi yang akan terus ditingkatkan, Ekosistem inovasi untuk meningkatkan ekonomi go online, Hilirisasi digitalisasi UMKM dengan teknologi 5G serta Internet of Things (IoT), blockchain, artificial intelligent, dan cloud computing.

Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah bergerak untuk memperkuat UMKM, Bank Indonesia juga memiliki program pengembangan UMKM yang disebut program digitalisasi UMKM. Digitalisasi UMKM ini merupakan sebuah langkah bagi BI dalam mengakselerasi pengembangan UMKM digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Program Digitalisasi UMKM di antaranya e-Farming dengan pemanfaatan teknologi digital pada pertanian untuk meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi biaya. e-Commerce meliputi penguatan kapasitas dalam pemasaran digital dan pemasaran UMKM ke pasar global melalui platform digital. Pendukung e-Financing dalam bentuk aplikasi digital bagi UMKM (SI APIK). Serta, sarana pembayaran digital untuk memudahkan transaksi UMKM (QRIS UMKM).

Selain BI, (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah membuat empat kebijakan untuk mendukung digitalisasi UMKM yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan, Bank Wakaf Mikro (BWM) untuk menyediakan akses modal untuk masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan, Platform UMKM (UMKM-MU) untuk membantu UMKM binaan memperluas akses pasar secara digital agar memiliki daya saing yang tinggi dan tumbuh menopang perekonomian Indonesia, dan Securities Crowdfunding (SCF) untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UMKM mitra pemerintah.

INSENTIF PAJAK UMKM

Pajak bagi UMKM bukan sebagai penghalang untuk UMKM bisa naik kelas dan mengembangkan usahanya atau bahkan melakukan investasi. Pelaku usaha biasanya takut dengan hal pajak, hingga enggan untuk mendeklarasikan omset yang diperolehnya secara sebenarnya. Bahkan enggan melakukan ekspansi atau berkembang menjadi usaha lebih besar karena takut menjadi sasaran petugas pajak. Melihat fenomena tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM jika omzet di bawah Rp500 juta, tidak akan kena pajak. Itu sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kecuali omzet lebih dari Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Dengan berbagai pemangku kepentingan yang bekerja bersama memperkuat ekonomi melalui UMKM, Indonesia memiliki potensi menjadi pemimpin dalam ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara, dengan UMKM sebagai pilar utamanya. Ini akan membantu meningkatkan ekonomi digital Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru dalam era digital yang berkembang pesat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun