Kedua, Pengguna cenderung untuk memposting pernyataan menipu dan foto yang tidak terkait atau salah tafsir. Misalnya beredarnya foto Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno yang di unggah oleh Kang Emil yang menunjukan simbol finger heart yang memiliki arti persahatan. Foto tersebut ditafsirkan berbeda dan beredar tulisan "Waspada Ridwan Kamil, main dua kaki". Kemudian kang Emil mengkarifikasi melalui akun media sosialnya, bahwa simbol "finger heart" sebagai simbol persahabatan saya dengan Bang Sandi Uno, agar para pendukung 01 dan 02 tidak usah saling bertengkar.
Ketiga, Pengguna melakukan posting naratif pencemaran nama baik dengan klaim didukung oleh tokoh berpengaruh melalui gambar yang diedit. Misalnya pada informasi gambar melalui meme Ustad Abdul Somad mendukung Jokowi. Informasi tersebut beredar terutama di lini masa Twitter. Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa kabar UAS mendukung Jokowi merupakan hoax.
Keempat, Pengguna memposting pernyataan menipu dengan dukungan tangkapan layar obrolan atau status di media sosial tentang klaim serupa. Misalnya beredarnya foto formasi yang dibuat oleh 7.500 mahasiswa UMM dengan formasi bertuliskan "2019 Ganti Presiden". Pihak UMM langsung menegaskan bahwa foto itu editan dan merupakan hoax. Dalam tujuh formasi yang mereka buat hanya membuat merah putih, KH Ahmad Dahlan, tulisan Students Today, tulisan Leaders Tomorrow, Logo UMM, peta Indonesia, dan tulisan Pray for Lombok
Berbagai pola politik hoax yang terjadi merupakan realitas yang diciptakan dari sebuah peristiwa politik yang ada. Kondisi pasangan calon presiden misalnya merasa dirinya atau yang didukungnya terancam dengan elektabilitas yang ada. Hoax diciptakan untuk menaikan kepercayaan dirinya, informasi itu terus diulang dengan cara disebarkan menjadi viral dan khalayak akan mempercayainya menjadi suatu kebenaran.
Untuk itu dalam memerangi hoax khususnya hoax yang berkaitan dengan politik dibutuhkan informasi literasi yang baik dari masyarakat di tengah perkembangan era digital. Partai politik harus berperan dalam memainkan fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang tertuang dalam UU Partai Politik. Harapannya para konstituen partai politik bisa mengidentifikasi informasi yang terindikasi hoax serta tidak menyebarkan kepada khalayak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI