Mohon tunggu...
Fajar Novriansyah
Fajar Novriansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Pekerja biasa

Pekerja Purna Waktu Sebagai Staf Adminitrasi di Perusahaan Operator SPBU Swasta berlogo kerang kuning. Menikmati suka duka bertransportasi umum, Karena disetiap langkah kan ada jalan, dimana perjalanan kan temui banyak cerita. S1 Manajemen Universitas Terbuka 2014

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

IMEI, Pasar Gelap, dan Sumbu Pendek

19 Oktober 2019   11:21 Diperbarui: 19 Oktober 2019   11:38 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tangkapan layar pada situs kementrian perindustrian RI

Salah satu komentar lagi mengenai masalah ponsel milik Turis Asing yang sedang berlibur ke tanah air. Pemerintah telah menginformasikan jika turis asing di beri kemudahan yakni jika di bawah 30 hari tidak perlu melaporkan IMEInya, apalagi jika dia memang menggunakan nomor dari negaranya tidak perlu ganti sim. 

Beberapa Operator baik di dalam dan luar negeri memang bekerjasama sehingga saat kita berada dinegara lain kita tak perlu ganti nomor karena otomatis akan menggunakan jaringan operator rekanan. Ada juga penyewaan mifi / modem yang biasa di bawa berpergian ke luar negeri. 

Router modem ini cukup praktis. satu lagi di bandara dan beberapa objek wisata akan ada beberpa stand opertaor yang membantu turis untuk daftar dan instal sim lokal. 

Tidak perlu bingung tentu ini memudahkan di negara asalnya nomor ponsel hanya dapat di beli di gerai gerai utama Operator atau stand rekannnya tidak di jual secara masif seperti di negara kita.

Nah jangan khawatir jika ternyata ponsel kamu itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) karena semua ponsel yang sudah terlanjur terbeli sampai April 2020 masih bisa di gunakan. Selanjut nya jika dirimu membeli ponsel dari Pasar Gelap lebih dari bulan April 2020 maka siap siap ponselnya tidak dapat di gunakan.

Dengan pemaparan yang jelas maka sudah pasti yang paling dirugikan adalah penjual Ponsel BM dan masyarakat yang susah membedakan mana Ponsel BM dan Resmi. 

Cara cepat nya ya belilah di toko resmi, beli online di lapak resmi yang biasanya hadir di situs belanja online sebagai official strore dan jangan lupa untuk cek IMEI nya disini.

Bagi saya yang dalam rentang waktu 2 tahun ini pernah membeli beberpa ponsel resmi apa yang saya dapatkan jauh dari kata was-was. Saya pernah membeli produk ponsel Brand Xiaomi di Toko Erafone 2 tahun silam, garansi nya di terima dengan baik saat beberapa minggu lalu rusak dan di bawa ke service center dilayani dengan baik dan memuaskan. Untuk kamu tahu Service Center resmi sudah tidak melayani perbaikan ponsel yang tidak di buat di tanah air sejak akhir 2018.

Termasuk saat saya membetulkan Ponsel Nubia - SubBrand ZTE yang sekarang brand nya hit and run karena kalah saing dengan Brand yang lebih besar. Selama ponsel itu memiliki kartu garansi di beli secara resmi dan masuk tanah air secara resmi no problem, no worry.

Ok salah satu cara saya untuk membedakan ponsel resmi atau dari black market adalah tulisan nya selain ada tulisan buatan atau dirakit diIndonseia baik pada kardus ataupun di badan ponselnya. juga ada kartu garansi nya. Serta jelas mengeani garansi nya, apalagi setelah ada cek IMEI di web nya jadi tak perlu kawatir. Oya untuk cek IMEI di ponsel kamu cukup tekan *#06# ya. 

Biasakan berpikir positif jangan sampai jadi sumbu pendek. Semua kadang tidak seperti yang terlihat dipermukaan. Di balik pengesahan ini selain meningkatkan pendapatan negara ada lapangan kerja teman teman di perkitan ponsel, siapa tau dengan proyek TKDN jika bisa sampai 100% maka akan lebih berkembang lagi industri kita bukan hanya merakit tapi juga produksi komponen komponennya yang sebagian besar masih impor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun