Mohon tunggu...
Fajar Muchlisin Akbar
Fajar Muchlisin Akbar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Allahumma yaasir wala tu'assir.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Gratifikasi: Jokowi Dilaporkan ke KPK (Tidak Salah Hanya Sia-sia)

1 Juni 2014   13:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:51 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum habis Black Campaign yang menyerang kubu Jokowi-JK terkait majunya kedua tokoh tersebut sebagai capres dan cawapres RI 2014/2019, sekarang muncul lagi sekolompok orang yang mengatasnamakan aktivis 98, melaporkan Jokowi ke KPK dengan tuduhan gratifikasi. Mendengar hal ini, saya langsung mencoba menganalisis sendiri.  Berikut hasil analisis saya :

Pertama-tama kita pahami dulu definisi gratifikasi sebagaimana yang tertuang dalamPasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Berdasarkan definisi di atas, tuduhan yang dilakukan oleh mereka yang mengklaim diri sebagai aktivis 98 masuk dalam kategori pemberian gratifikasi yakni pemberian uang. Namun apakah semua pemberian uang maupun bentuk gratifikasi yang lain dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum? Jawabannya tentu saja tidak. Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."

Jadi dapat ditarik kesimpulan gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana dalam hal ini "suap" hanya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Dimana Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Nah, setelah mengetahui koridor-koridor tindakan yang memenuhi unsur gratifikasi yang melanggar hukum, maka timbul pertanyaan "apakah penggalangan dana yang dilakukan oleh Jokowi masuk kategori gratifikasi yang melanggar hukum sebagaimana penjelasan di atas?"


  1. Jokowi menerima pemberian uang
  2. Jokowi adalah penyelenggara negara (gubernur DKI)


Dua unsur terpenuhi,  namun yang menjadi main poin dalam pasal Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 sebenarnya adalah “peruntukkan” terhadap uang yang diterima tersebut. Jika uang tersebut diterima lalu digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai gubernur DKI maka terpenuhi unsur yang ketiga, dan murni hal tsb adalah gratifikasi. Namun, kita sama-sama tahu bahwa penggalangan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pencapresan Jokowi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai gubernur DKI.

Sehingga, menurut saya tidakan melaporkan Jokowi kepada KPK dengan tuduhan gratifikasi, walaupun memang tidak salah, tetapi hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia. Karena belum memenuhi unsur utama dan tidak akan pernah memenuhi unsur utama dalam gratifikasi yang melanggar hukum, yaitu peruntukkan gartifikasi tersebut.

Written By : Fajar Muchlisin Akbar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun