Mohon tunggu...
Fajar Merah
Fajar Merah Mohon Tunggu... Seniman - Wartawan

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ade Puspita Akan Kembali Panggil KPK, Kader Golkar Yakin DPP Tidak Akan Mencoreng Marwah dengan Merekomendasi Figur yang Terlibat Dugaan TPPU

17 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 17 Juli 2024   15:30 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Terbaru, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Akan segera dipanggil kembali dalam waktu dekat. Mengenai dugaan TPPU," Kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto singkat, Rabu (17 Juli 2024)

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, dalam waktu dekat," sambungnya

Mengomentari kabar tersebut, Politisi Muda Partai Golkar Kota Bekasi, Putri Nisa mengungkapkan menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Partai Golkar harus berhati - hati dalam memberikan rekomendasi calon wali kota.

"Kader golkar yakin DPP tidak akan mencoreng marwah nya dengan memberikan rekomendasi kepada figur yang diduga terindikasi tindakan korupsi atau TPPU," tegasnya.

Dirinya menegaskan jika Partai Golkar menginginkan kemanangan pada Pilkada Kota Bekasi harus memilih figur yang memiliki track record yang bersih dan terbebas dari permasalahan hukum.

"Masyarakat sudah jenuh dengan politisi yang bermasalah dengan hukum. Jangan nanti kemudian hari, jika dia menjabat maka pristiwa lampau kembali terulang. DPP Partai Golkar, kami kira akan bijak dalam menentukan rekomendasi," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Dimana, MA telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah bebas dari penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun