Mohon tunggu...
Fajar Khurotul Aini
Fajar Khurotul Aini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam negeri sunan Ampel Surabaya

Mempunyai hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Main Hakim Sendiri

19 Mei 2024   18:42 Diperbarui: 19 Mei 2024   19:10 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Memperkuat Peran Tokoh Masyarakat dan Pemimpin Lokal
   - Memberdayakan tokoh agama, adat, dan masyarakat sebagai panutan.
   - Mendorong kepemimpinan lokal yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
   - Memfasilitasi resolusi konflik secara damai melalui mekanisme lokal.

D. Kesimpulan Akhir

Tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan prinsip keadilan. Pencegahannya membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Pemerintah harus tingkatkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan.

Peningkatan kesadaran hukum dan peran tokoh masyarakat dalam resolusi konflik damai adalah kunci pencegahan.

Hanya dengan kerja sama sinergis, kita dapat wujudkan supremasi hukum dan keadilan. Upaya pencegahan main hakim sendiri harus terus diperkuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun