4. Memperkuat Peran Tokoh Masyarakat dan Pemimpin Lokal
  - Memberdayakan tokoh agama, adat, dan masyarakat sebagai panutan.
  - Mendorong kepemimpinan lokal yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
  - Memfasilitasi resolusi konflik secara damai melalui mekanisme lokal.
D. Kesimpulan Akhir
Tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan prinsip keadilan. Pencegahannya membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Pemerintah harus tingkatkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Peningkatan kesadaran hukum dan peran tokoh masyarakat dalam resolusi konflik damai adalah kunci pencegahan.
Hanya dengan kerja sama sinergis, kita dapat wujudkan supremasi hukum dan keadilan. Upaya pencegahan main hakim sendiri harus terus diperkuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H