Ada Ubi Ada Talas, Ada Budi Ada Balas
Lagi-lagi tentang pribahasa, isu-isu kepentingan dalam kehidupan rupanya mulai melupakan pribahasa, mulai dari kepentingan sosial, politik, beragama, budaya dan lain sebagai nya. Semasa sekolah belajar tentang pribahasa adalah kesukaan para siswa.. Kapan lagi kita sebagai siswa bisa tertawa haha hihi iya kan,, seolah-olah pribahasa hanyalah sebuah diksi klise yang ga ada gunanya..
Negara indonesia tidak kekurangan Tokoh pemikir yang handal, kita punya banyak para pemikir yang kritis, seperti contoh ada Ki Hajar Dewantara dengan konsep pemikiran dalam ranah pendidikan yakni dikatakan pendidikan yang holistic itu ketika peserta didik dibentuk menjadi manusia yang berkembang secara utuh, secara utuh nih maksutnya mulai dari rasio, olah rasa, olah jiwa, yang pada output nya kembali pada tujuan pendidikan hehe...
Tadi kan habis dari pendidikan yaa.. sekarang coba kita bedah dari segi lain.. yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah sosial.. bukan media sosial yaa,, kalau media sosial tidak diragukan lagi bahwa masyarakat Indonesia memuncaki peringkat 1 pengguna Media Sosial paling aktif didunia hehe. Oke.. kembali ke pembahasan tokoh pemikir selanjutnya dalam siklus sosialis, Negara Indonesia memiliki nama besar yang sangat tidak asing dengan tokoh yang 1 ini, siapa lagi kalau bukan Mohammad Hatta.. Mohammad Hatta merujuk pada prinsip kemanusiaan sebagai sumber pemikiran tentang sumber ekonomi di Indonesia.. yang menjadi pertanyan nya adalah..
Apakah Negara Indonesia Termasuk Negara Sosialis ?
Dilansir dari sumber www.kompas.com sosialis datang ke Indonesia melalui organisasi Indische Sosial Democratishe Vereeniging atau yang sering dikenal dengan istilah ISDV pada Tahun 1914.
Maka dari itu Negara Indonesia termasuk Negara yang sosialis brother.. kemudian diperkuat lagi dengan sebuah pengesahan yang tertuang dalam UUD 1945.
Â
Sosialisme dalam UUD 1945
Sosialisme yang ada di Indonesia dihidupkan dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang tertuang dalam pasal 47 ayat, ayat 2, pasal 3, dan pasal 34. Pasal tersebut mewujudkan Negara kesejahteraan yang berlandaskan kesetaraan. (www.kompas.com)