Mohon tunggu...
Ahmad FajarDewantara
Ahmad FajarDewantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Cara Mengajukan Sertifikasi Halal kepada UMKM Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin

24 Agustus 2022   11:56 Diperbarui: 24 Agustus 2022   12:05 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bondowoso - Pada tanggal 20 Juli 2022 sampai 22 Agustus 2022 mahasiswa Universitas Jember  melakukan kegiatan KKN di beberapa kota atau kabupaten meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan Pasuruan. Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu desa yang menjadi lokasi KKN Tematik UMD Universitas Jember. Salah satu permasalahan yang ada di desa Jatitamban adalah ketidaktahuan para pelaku UMKM tentang sertifikasi produk halal.

Maka dari itu Kelompok KKN 372 Jatitamban mengusung program kerja sosialisasi sertifikasi halal yang dilaksanakan yakni memberikan sosialisasi terkait keuntungan, pemahaman, cara pengajuan dan implementasi sertifikasi halal untuk produk makanan kepada UMKM tape dan keripik singkong di Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Acara sosialisasi ini bekerja sama dengan ketua pengembang industri halal MUI jatim, bapak M. Fathorrazi. Target dari sosialisasi ini adalah para pelaku usaha menjadi paham tentang pentingnya memperhatikan kehalalan produk dan mengetahui cara mengajukan sertifikasi halal.

Dokpri
Dokpri

Acara sosialisasi diadakan dengan mengundang para pelaku usaha keripik singkong dan tape di desa Jatitamban yang berjumlah 16 UMKM tape dan keripik singkong ke balai desa Jatitamban, pada tanggal 13 Agustus 2022. Kendala dalam pelaksanaan acara ini adalah tidak hadirnya enam para pelaku usaha tape dan keripik singkong dan dihadiri sepuluh para pelaku usaha tape dan keripik singkong. Waktu pelaksanaan kami juga memberikan lembaran tentang cara mengajukan sertifikasi halal.

(Ahmad Fajar Dewantara/KKN Tematik UMD-Periode II/Kelompok 372/Jatitamban/Wringin/Bondowoso/Agus Supriono)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun