Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan berdampak luas, termasuk pada dunia kerja. Salah satu konsekuensi yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tindakan PHK ini seringkali dibenarkan oleh pengusaha dengan alasan adanya pelanggaran disiplin yang berat. Namun demikian, pelaksanaan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam lingkup hukum perdata.
Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum utama dalam mengatur hubungan industrial di Indonesia. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya adalah adanya pelanggaran disiplin yang berat. Penyalahgunaan narkoba oleh seorang pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar yang sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK.
Unsur-unsur yang Harus Dibuktikan
   Agar PHK akibat penyalahgunaan narkoba dapat dinyatakan sah secara hukum, pengusaha harus membuktikan beberapa unsur berikut:
1. Adanya Perjanjian Kerja
Terdapat hubungan kerja yang sah antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.
2. Pelanggaran Disiplin
Pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat, yaitu penyalahgunaan narkoba. Bukti yang dapat diajukan antara lain hasil tes narkoba positif, pengakuan pekerja, atau keterangan saksi.
3. Tidak Adanya Kesempatan untuk Memperbaiki Diri
Pekerja telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak dimanfaatkan.