Mohon tunggu...
Fajar Dirgah Bungalangan
Fajar Dirgah Bungalangan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinjauan Hukum Perdata

2 Agustus 2024   20:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:59 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang serius dan berdampak luas, termasuk pada dunia kerja. Salah satu konsekuensi yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tindakan PHK ini seringkali dibenarkan oleh pengusaha dengan alasan adanya pelanggaran disiplin yang berat. Namun demikian, pelaksanaan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam lingkup hukum perdata.

Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja

     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum utama dalam mengatur hubungan industrial di Indonesia. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya adalah adanya pelanggaran disiplin yang berat. Penyalahgunaan narkoba oleh seorang pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar yang sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK.

Unsur-unsur yang Harus Dibuktikan

     Agar PHK akibat penyalahgunaan narkoba dapat dinyatakan sah secara hukum, pengusaha harus membuktikan beberapa unsur berikut:

1. Adanya Perjanjian Kerja

Terdapat hubungan kerja yang sah antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.

2. Pelanggaran Disiplin

Pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat, yaitu penyalahgunaan narkoba. Bukti yang dapat diajukan antara lain hasil tes narkoba positif, pengakuan pekerja, atau keterangan saksi.

3. Tidak Adanya Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

Pekerja telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak dimanfaatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun