Sebagai bagian dari nahdliyin, penulis mengajak untuk memegang tiga kaidah ushul fiqh yang dijadikan pedoman dalam konteks perpolitikan maupun memilih pemimpin bangsa ini, khususnya dalam meminimalisir resiko atas pilihan kita.
Pertama, dar al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih, artinya menghindari bahaya diutamakan dari pada melaksanakan kebaikan. Kedua, bila dihadapkan oleh dua bahaya atau lebih maka pilihlah satu yang resikonya paling kecil (akhhaffud-dararain), ketiga, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain atau memunculkan bahaya lain.
Siapapun yang meneruskan jangan memilih yang menurut kita banyak memunculkan mudharat. Kemudian, jika sebanding mudhorotnya pilih yang mudhorotnya lebih kecil.
Untuk pemimpin bangsa ini semestinya juga berpijak pada dua kaidah ushul fiqh yang berbunyi Al Muhafazhotu ala al-qadimi al-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah. Selanjutnya, tasharruful imam ala al-roiyah manuthun bil maslahah. Yang pertama berarti ''Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik''. Kemudian yang kedua berarti, "kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI