Mohon tunggu...
Fajar Chaidir QA
Fajar Chaidir QA Mohon Tunggu... Jurnalis - Reporter/Penulis/Humas Pemkab Bekasi

Menulis ide-ide dan analisis terhadap berbagai fenomena dalam kenyataan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membaca Dialektika Pemilu 2024 dan Sikap Politik Kita

28 Juli 2023   22:25 Diperbarui: 28 Juli 2023   22:26 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi. Ist.

Sebagai bagian dari nahdliyin, penulis mengajak untuk memegang tiga kaidah ushul fiqh yang dijadikan pedoman dalam konteks perpolitikan maupun memilih pemimpin bangsa ini, khususnya dalam meminimalisir resiko atas pilihan kita.

Pertama, dar al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih, artinya menghindari bahaya diutamakan dari pada melaksanakan kebaikan. Kedua, bila dihadapkan oleh dua bahaya atau lebih maka pilihlah satu yang resikonya paling kecil (akhhaffud-dararain), ketiga, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain atau memunculkan bahaya lain.

Siapapun yang meneruskan jangan memilih yang menurut kita banyak memunculkan mudharat. Kemudian, jika sebanding mudhorotnya pilih yang mudhorotnya lebih kecil.

Untuk pemimpin bangsa ini semestinya juga berpijak pada dua kaidah ushul fiqh yang berbunyi Al Muhafazhotu ala al-qadimi al-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah. Selanjutnya, tasharruful imam ala al-roiyah manuthun bil maslahah. Yang pertama berarti ''Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik''. Kemudian yang kedua berarti, "kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun