Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Perbatasan Menolak Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Mereka

17 Januari 2012   04:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:47 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13267739952074281846

[caption id="attachment_156135" align="aligncenter" width="645" caption="Ilustrasi: Desa Ulak Pauk yang Rawan Banjir (Desa Ulak Pauk yang direndam banjir pada ahir Desember 2011. Salah satu ketakutan warga adalah jika perusahaan kelapa sawit masuk ke daerah mereka, maka resiko banjir akan lebih tinggi lagi dari biasanya)"][/caption]

Putussibau, Kapuas Hulu-Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB (17 Januari 2012) sembilan orang perwakilan masyarakat dari kedua desa di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik, menyambangi rumah kediaman Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir. Team perwakilan masyarakat ini diketuai oleh seorang tokoh pemuda, Marselus Aleng (32) dan beranggotakan Ade Soekarno, Marselus G, Agustinus, Marselina Seli, Marselus L, Yosafat Kokoan Apat, Ismail Karyo (dari Desa Ulak Pauk) dan Thobias T yang mewakili masyarakat Desa Saujung Giling Manik.

Team perwakilan masyarakat ini diterima sendiri oleh Bupati Kapuas Hulu di rumah kediamannya. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, perwakilan masyarakat kedua desa menyampaikan kegelisahan dan keresahan hati mereka atas gosip yang beredar tentang rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di daerah mereka. Mereka mengonfirmasi langsung kepada Bupati atas kebenaran berita yang beredar di kalangan masyarakat.

Bupati Kapuas Hulu sendiri kemudian mengakui bahwa ada kemungkinan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan propinsi Kalimantan Barat untuk memasukan investor ke wilayah tersebut dan masih sedang dalam proses penjajakan dan perizinan. Menurut A.M. Nasir, lokasi Embaloh Hulu merupakan lokasi yang sedianya dipeuntukkan bagi pengambilan kayu (HPH) yang kemudian dialih fungsi menjadi lokasi perkebunan karet. Akan tetapi, semuanya belum bisa berjalan. Karena itu, ada rencana pengalihan fungsi lokasi HPH Rima Utara, di Kecamatan Embaloh Hulu untuk dialih fungsi ke perkebunan kelapa sawit karena dirasa akan lebih menguntungkan. Namun menurut pengakuan Bupati sendiri kepada para utusan masyarakat kedua desa ini, "sebagai bupati, saya belum mengambil keputusan karena untuk alih fungsi ke perkebunan kelapa sawit tidaklah mudah dan harus melewati aneka tahapan atau pertimbangan. Dengan demikian, belum ada perizinannya untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik secara khusus, dan di Kecamatan Embaloh Hulu pada umumnya.

Kemudian perwakilan masyarakat kedua desa menyampaikan kepada Bupati beberapa poin kesepakatan di antara masyarakat adat sekecamatan Embaloh Hulu dan secara khusus kesepakatan tindak lanjut dari masyarakat kedua desa tertanggal 14 Januari 2012 yang bunyinya sebagai berikut:

"Dengan  ini  kami  sampaikan  kepada Bupati  Kapuas  Hulu  hasil  Musyawarah seluruh masyarakat Desa  Ulak  Pauk  desa Saujung Giling Manik tertanggan  9  Januari  2012 ( Absen  Terlampir ) dan 14 Januari 2012  yang  intinya  antara  lain:

1. Mempertimbangkan bahwa dampak perusahaan  kelapa  Sawit  sangat  merugikan  masyarakat  baik  dari  sisi  sosial, budaya,maupun secara ekologis.

2.Mengingat  hasil keputusan  Forum Komunikasi  Masyarakat  Adat  Kecamatan  Embaloh  Hulu  pada  tanggal 25  Februari  2011  antara  lain:

a.Menolak Perusahaan  Perkebunan  Kelapa  Sawit dan  perusahaan  skala besar  lainnya  di  wilayah  Masyarakat  Adat  Kecamatan  Embaloh  Hulu

b.Meminta  Pemerintah  daerah Kabupaten  Kapuas  Hulu Untuk  Membatalkan  Izin-izin  Perkebunan  Kelapa  sawit dan  perusahaan skala  besar  lainnya  di  wilayah  masyarakat  Adat  Kecamatan  Embaloh  Hulu

c.Menuntut    Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Kapuas  Hulu dan  Dewan  Perwakilan  Daerah ( DPRD) untuk   membuat peraturan  daerah  yang  mengakui keberadaan  masyarakat  adat ( wilayah Adat, Hukum adat, dan  adat  istiadat).

d.Meminta Pemerintah  Kabupaten  Kapuas Hulu untuk  mengembalikan  peruntukkan  dan  pengelolaan sumber  daya  alam  kepada  masyarakat  adat Kecamatan  Embaloh  Hulu

e.Menuntut Pemerintah Kabupaten  Kapuas  Hulu  mengubah  tata  ruang wilayah yang  berkaitan  dengan  Areal  Penggunaan  Lain ( APL ) di Kecamatan  Embaloh  Hulu supaya  pengelolaannya di  kembalikan  kepada  masyarakat  adat

f.Mendorong  perumusan  tata  ruang  wilayah  Kabupaten  Kapuas  Hulu   dengan  melibatkan  peran  serta  masyarakat  adat

g.Bagi masyarakat  adat  yang  bekerjasama  dengan  pihak  perusahaan  kelapa  sawit dan  atau  perusahaan  yang  berskala  besar  lainnya di  wilayah  Kecamatan  Embaloh  Hulu, maka  yang  berssangkutan  dikeluarkan  hak-haknya  sebagai  masyarakat  adat  di  Kecamatan  Embaloh  Hulu.

3.Oleh karena itu, kami, masyarakat Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik, Kecamatan  Embaloh  Hulu, Kabupaten  Kapuas  Hulu, memutuskan dengan bebas dan tanpa tekanan “ MENOLAK KEHADIRAN PERKEBUNAN  KELAPA SAWITDAN PERUSAHAAN SKALA BESAR LAINNYA DI DESA ULAK PAUK DAN DESA SAUJUNG GILING MANIK SERTA TETAP BERPEGANG TEGUH PADA SEMUA HASIL KEPUTUSAN FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT KECAMATAN EMBALOH HULU TERTANGGAL 25 Februari 2011.

Demikian pernyataan  Sikap  ini kami  buat dengan  sebenarnya-benarnya untuk  ditindaklanjuti  sebagaimana  mestinya."

Terhadap pernyataan sikap yang disampaikan oleh team perwakilan masyarakat kedua desa ini, Bupati juga menegaskan bahwa "tidak akan ada pemaksaan kepada masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka tidak akan ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di lokasi tersebut." Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Muliana, dalam audiensi sebelumnya (Senin, 16 Januari 2012) di kediamannya. Menurut Wakil Bupati: "memang ada izin percadangan lahan untuk perkebunan di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu kepada Perusahaan Rimba Utara. Akan tetapi, beroperasi tidaknya perusahaan di wilayah Embaloh Hulu sangat bergantung pada sikap masyarakat sendiri. Jika masyarakat menolak, meskipun hanya satu orang, kami (PEMDA-red) tidak akan memaksakan kehendak."

Menurut Pak Agustinus, salah satu perwakilan masyarakat Desa Ulak Pauk: "kami akan memegang kata-kata Pak Bupati dan wakil bupati sebagai sebuah janji publik, yang pada intinya mengeluarkan sebuah kebijakan ivestasi di wilayah kami dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tanpa unsur pemaksaan, dan kami masyarakat sederhana akan melihat komitment kedua pemimpin kami ini. Sejauh mana mereka komit dengan kata-kata mereka sendiri terhadap kami. Apa pun yang terjadi, kami masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu umumnya, dan masyarakat Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik khususnya, tidak setuju alias menolak perkebunan kelapa sawit dan perusahaan skala besar lainnya di wilah kami. Karena kami tidak mau tanah kami dikuasai oleh orang lain dan kami harus jadi kuli di atas tanah kami sendiri. Lebih baik kami menanam karet dan coklat di atas tanah kami sendiri, berusaha sendiri, dan menjual hasil usaha kami dengan bebas kepada siapa pun daripada tanah kami diserahkan kepada orang asing dan kami harus mengikuti aturan orang asing di atas tanah kami. Karena itu sama saja dengan menjadikan kami budak di atas tanah nenek moyang kami."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun