[caption id="attachment_156135" align="aligncenter" width="645" caption="Ilustrasi: Desa Ulak Pauk yang Rawan Banjir (Desa Ulak Pauk yang direndam banjir pada ahir Desember 2011. Salah satu ketakutan warga adalah jika perusahaan kelapa sawit masuk ke daerah mereka, maka resiko banjir akan lebih tinggi lagi dari biasanya)"][/caption]
Putussibau, Kapuas Hulu-Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB (17 Januari 2012) sembilan orang perwakilan masyarakat dari kedua desa di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik, menyambangi rumah kediaman Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir. Team perwakilan masyarakat ini diketuai oleh seorang tokoh pemuda, Marselus Aleng (32) dan beranggotakan Ade Soekarno, Marselus G, Agustinus, Marselina Seli, Marselus L, Yosafat Kokoan Apat, Ismail Karyo (dari Desa Ulak Pauk) dan Thobias T yang mewakili masyarakat Desa Saujung Giling Manik.
Team perwakilan masyarakat ini diterima sendiri oleh Bupati Kapuas Hulu di rumah kediamannya. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, perwakilan masyarakat kedua desa menyampaikan kegelisahan dan keresahan hati mereka atas gosip yang beredar tentang rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di daerah mereka. Mereka mengonfirmasi langsung kepada Bupati atas kebenaran berita yang beredar di kalangan masyarakat.
Bupati Kapuas Hulu sendiri kemudian mengakui bahwa ada kemungkinan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan propinsi Kalimantan Barat untuk memasukan investor ke wilayah tersebut dan masih sedang dalam proses penjajakan dan perizinan. Menurut A.M. Nasir, lokasi Embaloh Hulu merupakan lokasi yang sedianya dipeuntukkan bagi pengambilan kayu (HPH) yang kemudian dialih fungsi menjadi lokasi perkebunan karet. Akan tetapi, semuanya belum bisa berjalan. Karena itu, ada rencana pengalihan fungsi lokasi HPH Rima Utara, di Kecamatan Embaloh Hulu untuk dialih fungsi ke perkebunan kelapa sawit karena dirasa akan lebih menguntungkan. Namun menurut pengakuan Bupati sendiri kepada para utusan masyarakat kedua desa ini, "sebagai bupati, saya belum mengambil keputusan karena untuk alih fungsi ke perkebunan kelapa sawit tidaklah mudah dan harus melewati aneka tahapan atau pertimbangan. Dengan demikian, belum ada perizinannya untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik secara khusus, dan di Kecamatan Embaloh Hulu pada umumnya.
Kemudian perwakilan masyarakat kedua desa menyampaikan kepada Bupati beberapa poin kesepakatan di antara masyarakat adat sekecamatan Embaloh Hulu dan secara khusus kesepakatan tindak lanjut dari masyarakat kedua desa tertanggal 14 Januari 2012 yang bunyinya sebagai berikut:
"Dengan ini kami sampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu hasil Musyawarah seluruh masyarakat Desa Ulak Pauk desa Saujung Giling Manik tertanggan  9 Januari 2012 ( Absen Terlampir ) dan 14 Januari 2012  yang intinya antara lain:
1. Mempertimbangkan bahwa dampak perusahaan kelapa Sawit sangat merugikan masyarakat baik dari sisi sosial, budaya,maupun secara ekologis.
2.Mengingat hasil keputusan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Kecamatan Embaloh Hulu pada tanggal 25 Februari 2011 antara lain:
a.Menolak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perusahaan  skala besar lainnya di wilayah Masyarakat  Adat Kecamatan Embaloh Hulu
b.Meminta Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Membatalkan Izin-izin Perkebunan Kelapa sawit dan perusahaan skala  besar lainnya di wilayah masyarakat Adat Kecamatan Embaloh Hulu
c.Menuntut   Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) untuk  membuat peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat ( wilayah Adat, Hukum adat, dan adat istiadat).
d.Meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengembalikan peruntukkan dan pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat adat Kecamatan Embaloh Hulu
e.Menuntut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengubah tata ruang wilayah yang berkaitan dengan Areal Penggunaan Lain ( APL ) di Kecamatan Embaloh Hulu supaya pengelolaannya di kembalikan kepada masyarakat adat
f.Mendorong perumusan tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu  dengan melibatkan peran serta masyarakat adat
g.Bagi masyarakat adat yang bekerjasama dengan pihak perusahaan kelapa sawit dan atau perusahaan yang berskala besar lainnya di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, maka yang berssangkutan dikeluarkan hak-haknya sebagai masyarakat adat di Kecamatan Embaloh Hulu.
3.Oleh karena itu, kami, masyarakat Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memutuskan dengan bebas dan tanpa tekanan “ MENOLAK KEHADIRAN PERKEBUNAN KELAPA SAWITDAN PERUSAHAAN SKALA BESAR LAINNYA DI DESA ULAK PAUK DAN DESA SAUJUNG GILING MANIK SERTA TETAP BERPEGANG TEGUH PADA SEMUA HASIL KEPUTUSAN FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ADAT KECAMATAN EMBALOH HULU TERTANGGAL 25 Februari 2011.
Demikian pernyataan Sikap ini kami buat dengan sebenarnya-benarnya untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya."
Terhadap pernyataan sikap yang disampaikan oleh team perwakilan masyarakat kedua desa ini, Bupati juga menegaskan bahwa "tidak akan ada pemaksaan kepada masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka tidak akan ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di lokasi tersebut." Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Muliana, dalam audiensi sebelumnya (Senin, 16 Januari 2012) di kediamannya. Menurut Wakil Bupati: "memang ada izin percadangan lahan untuk perkebunan di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu kepada Perusahaan Rimba Utara. Akan tetapi, beroperasi tidaknya perusahaan di wilayah Embaloh Hulu sangat bergantung pada sikap masyarakat sendiri. Jika masyarakat menolak, meskipun hanya satu orang, kami (PEMDA-red) tidak akan memaksakan kehendak."
Menurut Pak Agustinus, salah satu perwakilan masyarakat Desa Ulak Pauk: "kami akan memegang kata-kata Pak Bupati dan wakil bupati sebagai sebuah janji publik, yang pada intinya mengeluarkan sebuah kebijakan ivestasi di wilayah kami dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tanpa unsur pemaksaan, dan kami masyarakat sederhana akan melihat komitment kedua pemimpin kami ini. Sejauh mana mereka komit dengan kata-kata mereka sendiri terhadap kami. Apa pun yang terjadi, kami masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu umumnya, dan masyarakat Desa Ulak Pauk dan Desa Saujung Giling Manik khususnya, tidak setuju alias menolak perkebunan kelapa sawit dan perusahaan skala besar lainnya di wilah kami. Karena kami tidak mau tanah kami dikuasai oleh orang lain dan kami harus jadi kuli di atas tanah kami sendiri. Lebih baik kami menanam karet dan coklat di atas tanah kami sendiri, berusaha sendiri, dan menjual hasil usaha kami dengan bebas kepada siapa pun daripada tanah kami diserahkan kepada orang asing dan kami harus mengikuti aturan orang asing di atas tanah kami. Karena itu sama saja dengan menjadikan kami budak di atas tanah nenek moyang kami."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H