Mohon tunggu...
Fajar Azhari Rialla
Fajar Azhari Rialla Mohon Tunggu... Mahasiswa - 211011201315 / 01SAKP012

S1 Akutansi Fakultas Ekonomi. Mahasiswa Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

8 Mei 2023   10:59 Diperbarui: 8 Mei 2023   11:08 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian akad dalam transaksi ekonomi syariah sendiri sebenarnya berkaitan erat dengan aspek hukum dalam Islam. Secara umum, akad dalam transaksi ekonomi syariah dapat diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak yang saling menyetujui untuk melakukan suatu transaksi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip syariah yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti adil, jujur, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Dalam transaksi ekonomi syariah, akad dapat berbentuk berbagai jenis perjanjian, tergantung pada sifat transaksi yang dilakukan. Beberapa contoh bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi ekonomi syariah antara lain:

  • Mudharabah

Mudharabah merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib). Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola modal bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut dan membagikan hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

  • Musyarakah

Musyarakah merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menyatukan dana untuk melakukan suatu usaha. Dalam musyarakah, semua pihak yang terlibat berhak atas keuntungan dan kerugian usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Murabahah

Murabahah merupakan bentuk perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli yang disepakati dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk keuntungan yang diambil oleh penjual. Dalam konteks ini, penjual bertindak sebagai perantara yang mengambil barang dari produsen dan menjualnya kepada pembeli.

  • Ijarah

Ijarah merupakan bentuk perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik barang. Dalam konteks transaksi ekonomi syariah, ijarah biasanya digunakan dalam transaksi penyewaan properti atau alat-alat berat.

  • Bai' al-Salam

Bai' al-Salam merupakan bentuk perjanjian jual beli dengan pembayaran yang dilakukan di muka, namun barang akan dikirimkan kemudian. Bentuk transaksi ini biasanya digunakan dalam konteks pembelian produk pertanian atau perkebunan yang masih dalam proses pertumbuhan.

Penerapan akad dalam transaksi ekonomi syariah memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah terciptanya transaksi yang berkeadilan, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Selain itu, dengan adanya perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi, maka risiko gagal bayar atau kesalahpahaman dalam transaksi dapat diminimalisir.

Dalam implementasi akad dalam transaksi ekonomi syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan. Salah satu akad yang umum digunakan adalah akad murabahah, yakni akad jual beli dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli. Selain itu, terdapat juga akad mudharabah, akad musyarakah, akad ijarah, dan lain-lain.

Selain manfaat dan jenis akad yang digunakan, dalam transaksi ekonomi syariah juga terdapat beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip keadilan, prinsip transparansi, prinsip kerja sama, prinsip kehati-hatian, prinsip kejujuran, dan prinsip tidak merugikan pihak lain.

Namun, meskipun transaksi ekonomi syariah memiliki banyak manfaat dan prinsip yang harus dipatuhi, masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya. Kendala tersebut antara lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah, minimnya sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ekonomi syariah, serta masih kurangnya infrastruktur dan regulasi yang mendukung implementasi ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun