Cara isi lampiran harta di SPT Tahunan
Bandung -- BBF, Buat kamu yang belum tahu gimana sih cara melaporkan harta yang berupa tanah atau bangunan pada isi lampiran harta di SPT Tahunan
Cara pengisian
Untuk pengisian nama harta, kamu bisa masukin lokasi sama luas tanah, dan untuk bangunan bisa dicantumkan lokasi dan luas bangunan. Setelah kamu mengisi luas tanah dan luas bangunan, untuk tahun perolehan diisi tahun dari tiap harta yang dimiliki.
Pada bagian keterangan, kamu bisa dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap diperlukan. Misalnya, buat rumah dan tanah bisa dikasih keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) seperti yang sudah tertera pada SPPT PBB-P2.
Tanah atau bangunan yang dilaporkan pada SPT Tahunan merupakan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.
Untuk nilai nya sendiri, adalah harga perolehan. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh. Harga perolehan adalah harga yang sesungguhnya/seharusnya dikeluarkan (harga beli dan biaya untuk memperoleh harta).
Setelah selesai mengisi lampiran harta, periksa kembali untuk memastikan bahwa semua informasi yang dilaporkan sudah benar dan lengkap. Periksa apakah tidak ada yang terlewat atau ada kesalahan yang perlu diperbaiki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H