Mohon tunggu...
Fajar Anas
Fajar Anas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta- Penerima Beasiswa Program 1000 Dai Bamuis BNI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas dan Tanggung jawab seorang Nabi

7 Juli 2024   04:50 Diperbarui: 7 Juli 2024   23:41 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nabi Muhammad ialah nabi yang di utus oleh Allah SWT untuk menjadi saksi pemberi kabar dan pemberi kabar kepada seluruh umat manusia sesungguhnya karunia Allah SWT sangat lah besar kepada hambanya. Mengingatkan agar selalu bertaqwa kepada Allah SWT dan senantiasa menyerukan agama islam kepada sesama manusia. Karna pada hakikat nya seluruh muslim diwajibkan untuk menyebar luaskan agama islam walaupun sedikit. Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umat muslim agar tidak mudah terganggu dengan godaan orang-orang kafir dan bertawakal kepada Allah karna pada hakikatnya Allah sebagai pelindung dari segala hal yang mengganggu. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 45-48 :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ شَاهِدًا وَّمُبَشِّرًا وَّنَذِيْرًاۙ(45) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا (46) وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَضْلًا كَبِيْرًا (47) وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا(48)

Artinya : "Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya Kami mengutus engkau untuk menjadi saksi, pemberi kabar gembira, dan pemberi peringatan (45) dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya serta sebagai pelita yang menerangi. (46) Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah. (47) anganlah engkau (Nabi Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, biarkan (saja) gangguan mereka, dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung. (48)." (Q.S Al-Ahzab 45-48).

Ayat-ayat tersebut memuat seiumlah hukum seperti Pendeskripsian Nabi Muhammad SAW dengan tuiuh sitat atau nama :

  • Nabi Muhammad saw. adalah saksi terhadap umat beliau bahwa beliau telah menyampaikan risalah kepada mereka, juga terhadap segenap umat-umat yang lain bahwa nabi-nabi mereka telah menyampaikan risalah kepada mereka.
  • Nabi Muhammad saw. adalah pembawa kabar gembira bagi orang-orang Mukmin bahwa mereka memperoleh rahmat Allah SWT dan surga. Ketiga, Nabi Muhammad saw. adalah pemberi peringatan kepada para pendurhaka dan orang-orang yang mendustakan, bahwa ada neraka dan adzab yang abadi bagi mereka
  • Nabi Muhammad saw. adalah penyeru yang mengajak umat manusia kepada Allah SWT dengan menyampaikan tauhid, memegang teguh tauhid dan menghadapi orang-orang kafir.
  • Nabi Muhammad saw adalah cahaya sinar laksana seperti pelita yang sangat terang yang menyinari dengan syari'at beliau yang Allah SWT mengutus beliau dengan membawa syari'at tersebut. Keenam, Nabi Muhammad saw. beliau adalah yang menyampaikan kabar gembira kepada kaum Mukminin bahwa mereka memperoleh keutamaan dan karunia yang agung dari Allah SWT,
  • Nabi Muhammad saw. adalah pemilik syari'at yang independen dan mandiri. Beliau dituntut untuk jangan sekali-kali menuruti kemauan orang-orang kafir dan jangan sampai berkompromi dengan mereka menyangkut masalah agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun