Mohon tunggu...
Fajar Abimanyu
Fajar Abimanyu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pendidikan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebuah Tinjauan Singkat

16 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:33 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital ini, kejahatan di media sosial telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan penegak hukum di seluruh dunia. Undang-undang yang mengatur perilaku di media sosial bertujuan untuk melindungi individu dari pelecehan, penipuan, dan ancaman di platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Beberapa hukum yang relevan meliputi undang-undang tentang pencemaran nama baik, penipuan online, ancaman cyber, dan privasi data. Negara-negara juga semakin memperkuat hukum terkait cyberbullying dan revenge porn.

Penerapan hukum ini sering kali melibatkan kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan di media sosial dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perkembangan teknologi yang cepat, undang-undang ini terus disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul di dunia digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun