Dalam era digital ini, kejahatan di media sosial telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan penegak hukum di seluruh dunia. Undang-undang yang mengatur perilaku di media sosial bertujuan untuk melindungi individu dari pelecehan, penipuan, dan ancaman di platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Beberapa hukum yang relevan meliputi undang-undang tentang pencemaran nama baik, penipuan online, ancaman cyber, dan privasi data. Negara-negara juga semakin memperkuat hukum terkait cyberbullying dan revenge porn.
Penerapan hukum ini sering kali melibatkan kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan di media sosial dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perkembangan teknologi yang cepat, undang-undang ini terus disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul di dunia digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H