HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:Â
Hak untuk hidup.
 Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
 Hak menghargai kepribadiannya.Â
Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
 Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
 Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
 Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
 Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
 Hak untuk memilih dan memeluk agama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!