Mohon tunggu...
fajar andriana
fajar andriana Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

Berketuhanan Yang Maha Esa kepada Alloh SWT adalah bentuk penghambaan manusia kepada sang pencipta. Menjunjung tinggi dan bersholawat kepada Nabi Muhammad adalah suatu kemuliaan. Berbakti kepada orang tua adalah suatu kewajiban dan integritas adalah keutamaan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

2024

18 April 2023   14:59 Diperbarui: 18 April 2023   15:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beragam spekulasi mengenai pemilu 2024 akan tetap berjalan atau ada skenario penundaan beberapa waktu yang lalu sempat menjadi perbincangan di ruang publik. Dengan berbagai sudut pandang pertentangan ide dan gagasan ada yang menggiring pada perpanjangan masa jabatan presiden dan ada pula yang melawan menggunakan akal sehat dan gagasan mengenai landasan bernegara. Bersamaan dengan itu pula Komisi Pemilihan Umum tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, walaupun dalam perjalanannya masih ada beberapa kendala dan gugatan dari calon peserta Pemilu 2024.

Sangat jelas sekali dalam konstitusi kita menjelaskan bahwa Pemilu wajib dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22E ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Oleh karena itu sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai dilaksanakan atau tidaknya Pemilu 2024, karena sudah menjadi kewajiban negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Apabila pemilu ditunda, harus ada masa bahwa pejabat Presiden itu kosong, apabila terjadi kekosongan tidak ada lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengisinya, ( Prof. Mahfud MD, youtube mojokdotco edisi pertama). Oleh karena itu, pemerintah menjamin segala tahapan-tahapan yang ada agar berjalan sesuai jadwal dan segala kebutuhan yang disepakati, bahwa tanggal 14 Februari 2024 adalah Pemilu.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum juga harus menunjukkan keseriusan dalam menyelenggarakan pemilu, utamanya dalam melaksanakan tahapan dengan baik, profesional, berintegritas, jujur dan adil dengan prinsip kehati-hatian agar setiap peserta pemilu dan masyarakat umum mempunyai kepercayaan, tidak ada lagi kecurigaan mengenai proses tahapan yang berlangsung dan juga mengenai hasil dari pemilu itu sendiri. Inilah cita-cita konstitusi yang luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pihak yang berkepentingan dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun