Masih menjadi masalah klasik dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Data pemilih yang belum benar-benar bersih dari awal penurunan daftrar pemilih dalam bentuk DP4. Masih terdapat daftar pemilih yang sebenarnya sudah meninggal jauh-jauh hari sebelum data pemilih diturunkan oleh KPU Kabupaten/kota. Banyak daftar pemilih yang sudah pindah domisili dan pindah administrasi kependudukan masih masuk dalam DP4. Penyandingan DP4 oleh KPU Kabupaten/Kota dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang belum mengarah pada perbaikan yang signifikan.
Pada Pemilu 2024 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih bahan coklit menggunakan 2 metode yang pada akhirnya harus terintegrasi dan tersinkronisasi dengan akurat dan baik. Yang pertama adalah metode pencocokan dan penelitian manual, petugas pemutakhiran data pemilih harus mendatangi satu persatu warga yang tercatat dalam daftar pemilih tersebut. Petugas harus mencatat dan memberikan bukti coklit kepada setiap warga dalam satu Kartu Keluarga, adapun beberapa kendala yang ada di lapangan adalah tidak ditemukannya warga dalam daftar pemilih bahan coklit tersebut dikarenakan sudah pindah domisili dan administrasi kependudukan, ada juga warga yang tidak dikethui keberadaannya karena dalam alamat sampai dengan nomor RT dan RW tertulis 0 dan juga masih banyaknya warga yang sudah meninggal jauh hari sebelum coklit masih masuk dalam daftar pemilih bahan pencocokan dan penelitian. Yang kedua adalah metode pencocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-coklit pantarlih terkendala dengan signal operator seluler karena tidak semua tempat terdapat kekuatan signal operator seluler yang stabil sedangankan dalam mensinkronkan coklit harus menggunakan signal yang kuat apabila tidak akan terjadi data mengambang, artinya data telah disinkronkan oleh pantarlih akan tetapi data tersebut belum bisa masuk dalam aplikasi web e-coklit yang berada di Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa.
Terkait data pemilih bahan pencocokan dan penelitian yang beralamat tidak sesuai antara RT dan RW 0, menjadikan kendala dalam pemantauan progres capaian coklit di TPS tertentu. Karena data pemilih itu tidak bisa serta merta untuk langsung dieksekusi oleh pantarlih, harus dikoordinasikan dengan penyelenggara tingkatan diatas karena mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memasukkan dalam kategori Memenuhi Syarat ataupun Tidak Memenuhi Syarat. Data pemilih yang tersebut harus dikoordinasikan antar lembaga yang berkompeten untuk mendapatkan landasan hukum dalam eksekusi di lapangan. Karena setiap warga masyarakat harus benar-benar mendapatkan perlindungan mengenai hak politiknya dalam daftar pemilih.
Penyusunan daftar pemilih yang akurat dan baik menjadi suatu keniscayaan setiap penyelenggara pemilu untuk hasil pemilu yang berintegritas, karena penyusunan daftar pemilih adalah tahapan yang sangat krusial pada sebuah pemilu ataupun pemilihan. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang terbaik apabila dalam penyusunan daftar pemilih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, kehati-hatian,akurat dan bisa dipertanggungjawabkan baik administrasi dan fakta dilapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H