Artinya dalam hal ini mengenai unsur pembelaan diri dalam tindakan hukum di indonesia perlu dikaji lebih lanjut, karena mereka berniat membela diri, pada akhirnya mereka di bui.Â
Berarti dalam hal ini menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal, karena sesuai pasal 49 (1) KUHP menyebutkan: Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri atau orang lain, maka tindakan itu tidak di pidana.
Artinya sudah jelas bahwasannya tindakan kakek kasmito dan ZA seorang pelajar di Malang itu adalah sebuah tindakan yang benar dan tidak seharusnya di hukum walaupun ia melawan hukum, karena tindakan tersebut merupakan unsur pembelaan.