Mohon tunggu...
Muhammad FajarAlamsyah
Muhammad FajarAlamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Suka bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online di Kalangan Mahasiswa UIN Jakarta

17 Juni 2022   15:35 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:36 2336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena Judi Online di Kalangan Mahasiswa UIN Jakarta

 

Beragam judi online belakangan semakin gencar dipasarkan untuk menjaring para pemain yang tergiur uang cepat/instan. Judi slot online belakangan ini semakin digandrungi oleh masyarakat dan juga terjadi pada remaja yang menduduki status pendidikan sebagai mahasiswa, seperti yang terjadi di kalangan mahasiswa UIN Jakarta.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

 

Rendy, bukan nama sebenarnya seorang mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi saat di wawancarai di Perpustakaan Pusat UIN Jakarta, ia mengatakan uangnya habis hingga sampai terlilit hutang setelah setahun lebih bermain judi slot online.

 

"Awal ikut bermain judi online ini karena iseng-iseng dan ikut temen terus coba-coba ikutan main, eh ternyata menang, lalu kecanduan karena bisa mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat, saya bermain judi online di mana pun dan kapan pun, lama kelamaan saya mengalami kerugian karena uang hasil menang sebelumnya saya pakai lagi untuk modal kembali dan kalah hingga berujung kerugian, sampai-sampai saya meminjam uang teman dan pada akhirnya saya terlilit hutang. Mulai dari situ saya memutuskan untuk berhenti bermain judi online, karena menurut saya kemenangan sesungguhnya dari bermain judi adalah ketika kita sudah berhenti memainkannya"

 

Judi slot online menurut pengakuan beberapa pemain sangat sederhana dan mudah dimainkan. Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. Kemenangan besar itulah yang membuat beberapa orang tertarik untuk bermain judi slot online.

 

Menurut Diki mahasiswa Fakultas Tarbiyah, judi slot online itu adalah penyakit.

 

"Menurut saya untuk mahasiswa yang sering main judi online itu sebuah penyakit. Dia sama seperti perokok, pecandu narkoba, dan lain sebagainya yang bersifat addict, kita sering melihat mereka yang suka bermain judi online akan selalu bermain di saat merasa memiliki uang dingin yang di rasa tidak dipakai. Pada akhirnya setelah rungkad (kalah) mereka sebenarnya memerlukan uang tersebut. Pada dasarnya judi ini memengaruhi psikologi manusia menjadi penasaran dan akan terus mencoba. Di saat kalah dia akan penasaran untuk menang dan di saat menang mereka akan makin menggila untuk mendapatkan uang yang lebih banyak.
Sulitnya untuk berhenti dari kecanduan ini dikarenakan sifatnya yang berbasis online membuat semua orang mudah untuk memainkannya. Di saat dia ingin berhenti namun teman-temannya masih bermain dan terkadang memberikan hasil kemenangan yang membuat tergiur kembali."

 

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

"Pemerintah masih kewalahan menangani permasalahan judi online ini karena beberapa hal, salah satu penyebabnya adalah nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur judi, Nama situs yang menipu ini membuat pemberantasan sulit dilakukan. Seharusnya pemerintah membuat tim cyber khusus untuk memberantas perjudian online ini." Kata Farhan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun