Mohon tunggu...
Muhammad FajarAlamsyah
Muhammad FajarAlamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Suka bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online di Kalangan Mahasiswa UIN Jakarta

17 Juni 2022   15:35 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:36 2336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. Kemenangan besar itulah yang membuat beberapa orang tertarik untuk bermain judi slot online.

 

Menurut Diki mahasiswa Fakultas Tarbiyah, judi slot online itu adalah penyakit.

 

"Menurut saya untuk mahasiswa yang sering main judi online itu sebuah penyakit. Dia sama seperti perokok, pecandu narkoba, dan lain sebagainya yang bersifat addict, kita sering melihat mereka yang suka bermain judi online akan selalu bermain di saat merasa memiliki uang dingin yang di rasa tidak dipakai. Pada akhirnya setelah rungkad (kalah) mereka sebenarnya memerlukan uang tersebut. Pada dasarnya judi ini memengaruhi psikologi manusia menjadi penasaran dan akan terus mencoba. Di saat kalah dia akan penasaran untuk menang dan di saat menang mereka akan makin menggila untuk mendapatkan uang yang lebih banyak.
Sulitnya untuk berhenti dari kecanduan ini dikarenakan sifatnya yang berbasis online membuat semua orang mudah untuk memainkannya. Di saat dia ingin berhenti namun teman-temannya masih bermain dan terkadang memberikan hasil kemenangan yang membuat tergiur kembali."

 

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

"Pemerintah masih kewalahan menangani permasalahan judi online ini karena beberapa hal, salah satu penyebabnya adalah nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur judi, Nama situs yang menipu ini membuat pemberantasan sulit dilakukan. Seharusnya pemerintah membuat tim cyber khusus untuk memberantas perjudian online ini." Kata Farhan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun