Kota Semarang (15/07/2022)Â -Â Kegiatan KKN TIM 2 UNDIP Tahun 2022, pada minggu ke 3 telah melakukan sosialisasi hukum secara door to door yaitu mendatangi rumah warga satu per satu mengenai "Pentingnya Tamu Harap Lapor Bagi Masyarakat Berdasarkan Pasal 515 KUHP." Seperti yang diketahui bahwasanya persoalan tamu harap lapor menjadi hal yang mulai diabaikan oleh masyarakat terkhusus di wilayah perkotaan.Â
Berdasarkan survey lokasi KKN dan wawancara yang telah dilakukan, terdapat warga yang mengabaikan pentingnya tamu harap lapor kepada pihak yang berwenang di kelurahan Karangturi. Dilatarbelakangi hal tersebut, maka dalam hal ini salah satu mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Faizun Eka Kustianta salah satu mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022 di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang melakukan Sosialisasi secara Door to door tentang "Pentingnya Tamu Harap Lapor".
Pada tanggal 19 Juli 2022, sosialisasi ini terealisasi kepada masyarakat RW.03 Kelurahan Karangturi. Pentingnya Tamu Harap Lapor merupakan hal sangat penting dalam menjaga ketertiban masyarakat hal tersebut dapat dilihat dari tujuan dengan adanya penegakan Tamu Harap Lapor dapat menjaga kemanan lingkungan di masyarakat, sebagai upaya pencegahan kejahatan, dan dapat mendeteksi secara dini apabila terdapat hal yang tidak diinginkan di pemukiman penduduk. Seperti didalam Pasal 515 Ayat 2 KUHP "Barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah." Dengan adanya hal tersebut seseorang yang menetap di suatu daerah harus melakukan izin kepada pihak yang berwenang.
"Materi yang disampaikan mengenai Pentingnya Tamu Harap Lapor sendiri mudah dipahami dengan adanya penjelasan yang Mas sampaikan saya mengetahui bahwa terdapat peraturan yang berkaitan dengan Tamu Harap Lapor dan terdapat sanksi yang mengatur didalamnya". Ujar Ibu Tutik salah satu warga yang ada di RW.03 Kelurahan Karangturi.
Oleh : Faizun Eka Kustianta -- 11000119140575 -- Fakultas Hukum
Lokasi : Kelurahan karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H