Mohon tunggu...
Ibadfaizul_
Ibadfaizul_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jelata

Penulis, Pluralis, dan Solidaritas,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pilkada Serentak dan Perlindungan Anak

25 Agustus 2024   13:17 Diperbarui: 25 Agustus 2024   13:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah usai melakasanakan Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD I dan DPRD II sebentar lagi tepatnya bulan November 2024, masyarakat dan rakyat Indonesia akan melaksanakan hajat besar kedua yakni Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. Pilkada serentak ini ini merupakan kegiatan pesta demokrasi secara serentak pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Ada hal menarik dalam kegiatan 5 (lima) tahunan ini yang kurang mendapat sorotan dari masyarakat, yakni PILKADA kaitannya dengan Perlindungan Anak. Kemudian muncul pertanyaan apa korelasinya PILKADA dengan Perlindungan Anak? jawabnya sangat berkorelasi dan berkelindan dengan Perlindungan Anak. 

Hanya poersoalannya berapa banyak para pihak atau mungkin para politisi yang memiliki perspektif perlindungan anak, dalam visi politiknya, tanpaknya tidak terlalu banyak, itu bisa dilihat berapa banyak anggota legislative baik ditingkat pusat maupun daerah yang betul -- betul maksimal memperjuangkan kepentingan terbaik anak, atau berapa banyak anggota legislative yang memiliki political will terhadap lembaga -- lembaga Perlindungang Anak? sebagai contoh anggaran KPAI Pusat dari berdirinya sampai sekarang anggarannya tidak sampai 20 M, padahal wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Belum lagi kalau dilihat ditingkat daerah, dari 514 Kabupaten/Kota  yang tersebar di 38 Provinsi diseluruh Indonesia, menurut data KPAI Pusat baru ada sekitar 35 Kabupaten / Kota dan 2 Provinsi yang memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Ini membuktikan bahwa masih terlalu sedikit Pemerintah Daerah yang memiliki mainstreaming dan poilical will terhadap kehadiran lembaga perlindungan anak, selain memang UU 35 Tahun 2024, tentang Perlindungan Anak, tidak secara tegas mewajibkan daerah untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 74 ayat (2)  Undang -- Undang Perlindungan Anak yang berbunyi " Dalam hal diperlukan Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau lembaga lainnya sejenis ".Dengan redaksi yang tidak mengikat atau mewajibkan daerah membentuk KPAD inilah, maka pada akhirnya baru beberapa Kabupaten / Kota saja yang memiliki KPAD, padahal kehadiran KPAD disetiap daerah sangat diperlukan, untuk  memastikan terlindungnya anak--anak diseluruh Indonesia. 

Tentu kita semua sepakat bahwa anak --anak adalah asset bangsa, dan penerus masa depan bangsa, selain itu  kita semua tentu yaqin bahwa hakekat pembangunan sebuah bangsa dan Negara adalah untuk anak --anak.

Dalam rangka memperkokoh KPAI dan juga KPAD, pada tahun 2019 KPAI Pusat bersama dengan beberapa KPAD telah berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhdap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 76 huruf a,  dengan register nomor 85/PUU-XVII/2019, akan tetapi sayang gugatan tersebut  tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Padahal andai saja gugatan tersebut dikabulkan, tentu kondisi KPAI dan KPAD akan semakin kokoh, dan gerak langkah untuk melaksanakan tugas -- tugas perlindungan anak akan semakin kuat. Berkenaan dengan hal tersebut, kita tentunya masih memiliki harapan besar, bagaimana pemerintah daerah hasil Pilkada serentak ini mampu melahirkan para Kepala Daerah yang memiliki maeinstreaming  dan political will  yang kuat terhadap lembaga perlindungan anak.

Disinilah pentingnya para pejuang dan relawan perlindungan anak ikut serta mengawal PILKADA serentak ini, dan membangun komunikasi degan para calon Kepala Daerah, agar jika dalam pesta demokrasi PILKADA serentak ini terpilih menjadi Kepala Daerah, menjadikan Perlindungan Anak sebagai VIsi dan Misi dalam pembangunan daerahnya serta berkomitmen untuk membentuk Komisi Perlindungan Daerah (KPAD).

Mendengar Aspirasi dan Pendapat Anak

Para politisi dan stake holders, tidak boleh lupa bahwa dalam Pilkada serentak ini, terdapat suara anak --anak yang ikut serta menyukseskan terlaksananya PILKADA serentak, yakni suara pemilih pemula yang mereka itu masih berusia anak karena sudah berusia 17 tahun tapi belum berusia 18 tahun, yang mereka ini sudah memiliki hak piliih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun