Mohon tunggu...
faizul
faizul Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

Nama: Faizul Tempat dan tanggal lahir: Keutapang, 01-12-2005 Sekolah: Madrasah Aliyah Darul Ulum Banda Aceh Kelas: XII IPS 1 Hobi: Menulis dan Bermain Musik Harapan: Semoga karya saya dapat menggerakkan literasi melalui menulis dan memberikan inspirasi kepada banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepentingan Indonesia di Kawasan Laut China Selatan: Hak berdaulat, stabilitas, dan ekonomi

1 April 2024   00:33 Diperbarui: 1 April 2024   00:33 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pendahuluan

Indonesia adalah Negara yang kaya akan potensi alamnya, salah satunya adalah mengenai wilayah laut. Dari masa kemasa wilayah Indonesia sudah sangat terkenal dengan wilayah laut (maritim), Laut merupakan suatu wilayah yang sangat penting dan tidak dapat dilepaskan peranannya dengan masyarakat Indonesia , hal ini dikarena wilayah laut merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menjamin masa depan kehidupan negara dan masyarakat Indonesia karena melimpahnya potensi sumber daya laut yang dimiliki Indonesia sangatlah melimpah. Dalam segi geografisnya sendiri wilayah Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan wilayah perairan terluas yang dimana memiliki berbagai ribuan wilayah kepulauan yang membentang dari sabang sampai merauke dan juga hampir sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan dan sisanya adalah wilayah daratan dengan luas wilayah dalam negara Indonesia yaitu 7,7 juta km persegi, yang dimana dalam luas wilayah tersebut hampir 3,2 juta km persegi merupakan luas kawasan perairan yang terdiri atas 2,8 juta km persegi perairan pedalaman dan 0.3 juta km persegi berupa laut teritorial, Itu belum termasuk 2,7 juta km persegi kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

Pernyataan bahwa wilayah Indonesia juga dijelaskan dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, Tentang Wilayah Negara menyatakan bahwa Indonesia adalah "salah satu unsur Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dari tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya", Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia merupakan sebuah Negara yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain dengan potensi lautnya yang sangat melimpah tersebut dan juga tentunya tak luput akan berbagai macam ancaman yang mungkin saja bisa datang ke Indonesia. Sebagai dampaknya dengan kondisi wilayah laut Indonesia menyimpan banyak sumber daya alam dan laut Indonesia yang memiliki potensi kekayaan yang sangat besar, hal ini pulalah yang tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi berbagai konflik dan pelanggaran atas perbatasan wilayah laut. Terutama dalam hal ini menyangkut tentang masalah klaim wilayah dan ketidakjelasan tapal batas wilayah negara kerap menjadi sumber terjadinya konflik sengketa wilayah tapal batas diantara negara-negara yang berbatasan wilayah negaranya saling berdekatan satu sama lainya. Dalam hal ini langkah yang diambil China dalam guna mengamankan klaimnya atas Laut China Selatan juga ditandai dengan harapannya untuk memperoleh status sebagai kekuatan laut yang dapat diandalkan tidak hanya di tingkat kawasan (Asia Timur dan Tenggara) tetapi juga secara universal. Sebagai salah satu tujuan dari program modernisasi, China berusaha untuk mendorong kemampuan angkatan laut untuk merombak apapun kecuali "kekuatan depan pantai" menjadi kekuatan angkatan laut air biru, kekuatan yang dapat diproyeksikan jauh ke wilayah laut yang luar biasa. Artinya, kekuatan samudra biru dapat dimanfaatkan sebagai penstabil kekuatan finansial yang semakin diperhitungkan di ranah global. Terlepas dari tiga hal di atas, China sensitif dengan masalah kekuasaan karena penganiayaan yang tidak dikenal. Bayangan bahaya dari luar negeri kembali bersamaan dengan pemisahan Soviet menjadi beberapa negara bebas. Bagi pemerintahan Beijing, jiwa patriotisme dapat menyebar dengan tujuan dapat mendorong kehancuran negara. Keajaiban ini diidentikkan dengan daerah-daerah minoritas yang telah menghadapi faktor tekanan besar dan kuat dari pemerintah pusat.

Laut merupakan suatu lahan yang kaya dengan sumber daya alam, termasuk keanekaragaman sumber daya hayati yang ke semuanya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diketahui, 70% permukaan bumi ditutup oleh perairan/lautan, dan lebih dari 90% kehidupan biomassa di planet bumi hidup di laut sehingga lautan merupakan bagian penting dari kelangsungan hidup manusia. Laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan, serta berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut tersebut telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum. Untuk dapat mengamankan dan menguasai lautnya, serta mencegah negara lain untuk memanfaatkan atau merusaknya, negara tersebut dapat menggunakan sea power. Konsep sea power diperkenalkan oleh Mahan, dimana Mahan menyatakan perlunya enam elemen dasar untuk membangun suatu kekuatan laut yang besar yaitu geographical territory, physical conformation, extent of territory, character of the people, number of population, and character of government. Suatu negara melakukan pengamanan dan penguasaan laut dikarenakan siapa yang menguasai laut maka ia akan menguasai dunia mendapatkan tambahan wilayah laut. Hal ini dapat terjadi karena potensi sumber kekayaan laut yang ada tersebut dapat dimanfaatkan dari sisi ekonomi oleh negara yang bersangkutan.

Salah satu perkembangan yang menarik dalam percaturan politik dan keamanan global saat ini adalah menyangkut perkembangan kawasan Asia Pasifik. Kawasan Asia Pasifik tidak terlepas dari perkembangan yang menyangkut masalah keamanan dan politik internasional yang ada di antara negara kawasan itu sendiri yang berasal dari sejarah, sengketa perbatasan maupun teritorial. Saat ini Laut China Selatan (LCS) menjadi flash point di kawasan Asia Pasifik. Sengketa di LCS tidak hanya melibatkan enam negara yaitu, Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Filipina, Brunei, dan Malaysia saja, melainkan juga menyangkut kepentingan kekuatan besar lainnya seperti Amerika Serikat. Pada dasarnya hukum internasional dimaksudkan untuk menciptakan harmoni di dalam masyarakat internasional (Mangku, 2020: 5)

Laut Cina Selatan adalah daerah yang sangat penting di dunia ini. Menurut Biro Hidrografis Internasional (the International Hydrographic Bureau), Laut Cina Selatan didefinisikan sebagai perairan yang memanjang dari barat daya ke arah timur laut, berbatasan di sebelah selatan dengan 3 derajat lintang selatan antara Sumatera dan Kalimantan (Selat Karimata), dan di sebelah utara dibatasi oleh Selat Taiwan dari ujung utara Taiwan ke arah Pantai Fukien, Cina. Luas perairan meliputi sekitar 4.000.000 km (empat juta kilometer persegi).  Diapit oleh dua samudera dan menghubungkan dunia barat dan timur, menjadikan Laut Cina Selatan sebagai jalur perdagangan dunia sejak pelayaran jarak jauh yang dilakukan oleh manusia dimulai. Laut Cina Selatan saat ini merupakan jalur perdagangan dunia yang menghubungkan Pasar Asia dan Pasar Eropa. Setiap harinya ribuan, mungkin sampai jutaan kapal pengangkut barang melakukan pelayaran dalam kegiatan ekspor impor perdagangan dunia melewati Laut Cina Selatan.

Hal ini menunjukan bahwa Laut Cina Selatan merupakan salah satu perairan dengan lokasi strategis dan telah lama menjadi bahan perbincangan yang menorehkan sejarah konfliktual berkepanjangan. Perebutan klaim wilayah atas Laut Cina Selatan ditengarai sebagai sengketa sengit yang melibatkan banyak aktor Negara-Bangsa, seperti Cina, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Filipina dan Taiwan. Adanya keserakahan untuk mendominasi, baik secara politis maupun ekonomis, adalah hasrat bagi seluruh pihak terkait yang tengah berlomba untuk mendapatkan hak klaim wilayah, terutama di bagian Kepulauan Spratly dan Paracel, sebagai pulau yang memiliki catatan cadangan gas alam dan minyak bumi yang berlimpah.

  • Hak Berdaulat dan Kedaulatan

Konsep kepentingan Nasional merupakan konsep yang berkaitan erat dengan strategi politik luar negeri suatu negara, baik yang dipengaruhi oleh falsafah negara yang bersangkutan maupun oleh warisan sejarah karena adanya kepentingan nasional Indonesia terhadap wilayah kedaulatannya. Menurut Daniel S. Papp menyatakan bahwa kepentingan nasional bisa bersifat objektif dan subjektif karena tidak hanya bersifat materi namun juga bersifat non materi.

Kepentingan nasional menjadi sebuah tujuan negara dalam mencapai kelangsungan hidup negara. Adanya klaim China atas Laut China Selatan yang teritorialnya tumpang tindih dengan perairan Natuna membuat Indonesia terganggu, dan kemudian mengganggu kedaulatan Indonesia yang berarti juga mengganggu Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya. Selain itu, setiap negara yang melakukan atau mengambil langkah maupun menetapkan keputusan dalam hubungan internasional berupa strategi, kebijakan luar negeri, diplomasi maupun langkah aksi militer semua itu awalnya akan dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional suatu negara. 

Isu mengenai klaim tumpang tindih kebijakan mengenai kepemilikan kepulauan Natuna yang terletak di perairan sekitar Natuna yang didasari atas adanya batas sembilan garis berebut yang dimiliki Republik Rakyat Tiongkok. Kasus ini tidak hanya terjadi di perairan sekitar Natuna, namun juga di semua perairan yang disepakati untuk sembilan scramble line. Gagasan garis sembilan berebut yang baru saja diselesaikan oleh Republik Rakyat Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok), mendorong penghentian kasus-kasus Republik Rakyat Tiongkok, dan pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama mengingat fakta tersebut. bahwa penjaminan sembilan perebutan garis dianggap mengabaikan zona moneter selektif Indonesia Implikasinya, Indonesia memiliki kekuasaan di perairan yang penting bagi kawasan Laut Cina Selatan dan hak berdaulat di sana, hal ini karena ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna dikenang atas jaminan sembilan perebutan garis yang dilakukan oleh Perorangan Republik Tiongkok sehingga Indonesia memiliki kepentingan terhadap keamanan di kawasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun