Mohon tunggu...
Faiz Rafif Hanan
Faiz Rafif Hanan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Fleksibel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesadaran Pentingnya NIB bagi UMKM

24 November 2023   16:54 Diperbarui: 24 November 2023   17:05 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 2 : Dokumentasi Cetak NIB bersama dengan Pendaftar NIB /dokpri

Malang (27/10/2023) -- Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM terus melancarkan penyuluhan dan juga sosialisasi berkenaan dengan pentingnya UMKM untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus didaftarkan oleh para pelaku UMKM melalui Online Single Submission (OSS). NIB merupakan nomor identitas yang dipergunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. Sedangkan, OSS ini sendiri merupakan perwujudan dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. NIB memiliki berbagai peran penting dalam keberjalanan UMKM, diantaranya adalah agar usaha tersebut memiliki legalitas, program pemerintah yang lebih tepat sasaran, memudahkan dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan bidang administratif, dan peranan lain yang sangat penting.

Di dusun Bawang Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB sehingga usahanya belum bisa dilegalisasi dan belum mendapatkan suatu perlindungan hukum terhadapnya. Sebagai respons dari masalah ini dan melihat urgensinya, maka Mahasiswa Fakultas Hukum (UMM) berupaya untuk mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya NIB bagi UMKM. Kegiatan ini bertujuan agar adanya kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada para pemilik UMKM mengenai pentingnya NIB untuk usaha mereka kedepannya.

Foto 2 : Dokumentasi Cetak NIB bersama dengan Pendaftar NIB /dokpri
Foto 2 : Dokumentasi Cetak NIB bersama dengan Pendaftar NIB /dokpri

Sedangkan, untuk kegiatan sosialisasinya itu diadakan di coffeeshop Saxio pada Jumat, 27 Oktober 2023. Sosialisasi ini berisi dengan penjelasan mengenai materi pentingnya NIB bagi UMKM yang berkaitan dengan definisi NIB, fungsi NIB, manfaat NIB,  hingga tata cara pendaftaran NIB secara online di OSS. 

Program sosialisasi mengenai pentingnya NIB bagi UMKM yang belum memiliki NIB ini terlaksana dengan sangat baik, didukung pula dengan antusiasme pemilik usaha yang memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga dalam hal ini masing-masing pihak saling mendukung kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemilik UMKM mengetahui pentingnya NIB bagi UMKM serta memiliki inisiatif untuk mendaftarkan NIB usahanya secara online di OSS. 

Penulis : Faiz Rafif Hanan Sugma Putra (201710110311267), Ghifari Harun Prasojo (201710110311325) 

Dosen Pendamping PLKH : Siti Wulandari, S.H., M.H.

Lokasi : Jl. Saxophone No.135, RT.6/RW.5, Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun