Mohon tunggu...
Faiza Muflihah
Faiza Muflihah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kegiatan Produksi dalam Hak Milik

25 Februari 2018   17:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   17:51 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori perilaku produsen(perusahaan) memiliki banyak analogi dengan teori perilaku konsumen. Misalnya, bila konsumen mengalokasikan dananya untuk konsumsi, produsen mengalokasikan dananya untuk penggunaan faktor produksi atau yang akan diproses menjadi output. Karena itu keseimbangan konsumen terjadi pada seluruh uangnya habis untuk konsumsi, Keseimbangan produen tercapai pada saat seluruh anggaran habis terpakai untuk membeli faktor produksi.Dalam mengosumsi barang berlaku The law of Diminishing Marginal Utility (LDMU),sedangkan dalam penggunaan faktor produksi berlaku The Law of Diminishing Return (LDR).Produsen juga memiliki pengetahuan yang lengkap (perfect knowledge) atas faktor produksi yang dibelinya.Akhirnya, bila konsumen berupaya mencapai kepuasan maksimum, maka produsen berupaya mencapai tingkat produksi maksimum. Pemahaman kita mengenai perilaku konsumen akan memudahkan pemahaman mengenai perilaku produsen.

Jumlah pengangguran faktor produksi variabel tergantunng pada tingkat produksi-nya. Makin besar tingkat produksi, makin banyak faktor produksi variabel yang di gunakan.Begitu juga sebaliknya. Buruh harian lepas dipabrik rokok adalah contoh-nya.Jika perusahaan ingin meningkatkan produksi, Maka jumlah buruh hariannya ditambah.Sebaliknya jika ingin mengurangi produksi, buruh harian dapat dikurangi.

  Dalam jangka panjang (long run) dan sangat panjang (very long run) semua faktor produksi sifatnya variabel. Perusahaan dapat menambah atau mengurangi kapasitas produksi dengan menambah atau mengurangi mesin produksi. 

Dalam konteks manajemen, jangkan panjang dan jangka sangat panjang berkaitan dengan ukuran waktu kronologis. Misalnya ada kualifikasi yang menyatakan bahwa jangka panjang berkisar antara 5-25 tahun. Jangka sangat panjang bila waktunya lebih dari 25 tahun.

Teori produksi tidak mendefinisikan jangka pendek dan jangka panjang secara kronologis. Periode jangka pendek adalah periode produksi dimana perusahaan tidak mampu dengan segera melakukan penyesuaian jumlah penggunaan salah satu beberapa faktor produksi. Periode jangka panjang adalah periode produksi dimana semua faktor produksi menjadi faktor produksi variabel

Tenggang waktu jangka pendek setiap perusahaan berbeda-beda tergantung jenis usahanya. Perusahaan yang memproduksi barang-barang modal, periode jangka pendeknya barang kali lima tahun. 

Sebab perusahaan membutuhkan waktu minimal lima tahun untuk menambah kapasitas produksi dengan menambah mesin. Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan, Periode jangka pendeknya lebih singkat. Perusahaan yang mengolah makanan kalengan, Periode jangka pendeknya barangkali hanya dua atau tiga tahun.

Adakah perusahaan yang jangka pendeknya kurang dari satu tahun? Ada, misalnya restoran kelas menengah kebawah yang faktor produksi tetaplah adalah rumah dan peralatan masak/makan. Mereka mampu menyesuaikan kapsitas produksi dalam tempo kurang satu tahun. Bahkan pedagang bakso keliling yang faktor produksi tetapnya hanya berupa gerobak dorong, Mangkok dan kompor, Periode jangka pendeknya hanya sebulan.

Hadis tentang produksi

, : : ( , , , ) { }

Artinya:Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya.Jika ia tidak biasa atau tidak mampu menanaminya, maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya, (HR.Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun