Kemudian timbul pertanyaan bagaimana kita mengelola limbah medis ini? Yang pertama APD, karena ini bersifat bukan komersial maksudnya hanya dipergunakan di faskes bukan masyarakat sehingga pengelolaan limbah APD sepenuhnya dikelola faskes baik di bawah naungan pemerintah dan swasta. Kita sebagai masyarakat umum bisa mengelola limbah medis kita yang berupa masker medis kita.Â
Dari anjuran Kemenkes juga sudah diberi tahapan-tahapan cara mengelola masker medis, yang pertama kumpulkan masker bekas pakai, kemudian didesinfeksi dengan disinfektan atau klorin dan pemutih, yang ketiga rubah bentuk dengan cara merobek masker medis yang telah dipakai, yang terakhir buang ke tempat sampah domestik. Dan jangan lupa untuk mencuci tangan setelah membuang masker medis tersebut.
Referensi:
- Depkes. (2004) Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Dirjen P2M & PL.
- Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI (kemkes.go.id)
- Limbah Masker Sekali Pakai Berpotensi Menularkan Virus Corona, Begini Cara Membuangnya (kompas.com)
- WHO. (2005) Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan, EGC, Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H