Proses observasi yang dilakukan oleh TBD ini adalah proses tindak lanjut karena TBD terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Sedangkan apabila tragedi dilakukan oleh TBD dengan terbukti sehat  ia dapat dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undan Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan pidana kurungan seumur hidup.
Melalui peristiwa ini Kesehatan mental dan Ekonomi menjadi pokok masalah, dengan hal ini saya sangat amat prihatin dan berduka cita , secara manusia membunuh memang orang itu jelas salah, tapi tindakan kriminal akibat depresi bukankah sangat menyedihkan?
Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya saling bertanggung jawab bersama dan harus saling memberikan dukungan agar mengarahkan orang yang sedang mengalami kondisi ekonomi turun dan gangguan mental / jiwa kepada orang yang professional  agar tidak terjadi lagi. bukankah sudah seharusnya juga pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan pembunuhan disertai mutilasi dan keadilan terhadap kondisi sosial ekonomi memiliki akses yang lebih baik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H