Ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana, dasar hukum apa yang dapat menjeratnya? Bagaimana jika korbannya adalah masyarakat sipil? Siapa yang berhak menuntutnya? Institusi mana yang memiliki kewenangan untuk mengadili? Apakah yurisdiksi pengadilannya sama seperti pengadilan pada umumnya?
Bagi seorang sarjana hukum (S1) sendiri, untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas merupakan hal yang tidak mudah. Hal itu disebabkan tak lain karena pengetahuan akan Hukum Pidana Militer ini masih sangat jarang diberikan oleh mayoritas  fakultas hukum di Indonesia.Â
Bahkan, semenjak penulis mengemban studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, materi Hukum Pidana Militer ini terbilang masih sangat baru.Â
Beruntung salah satu guru besar hukum pidana kami memiliki inisiatif untuk memasukkan materi Hukum Pidana Militer dalam suatu matakuliah, satu tahun sebelum penulis diwisuda.Â
Memiliki tesis dan disertasi tentang Hukum Pidana Militer, telah menyadarkan beliau betapa minimnya pengetahuan sarjana hukum kontemporer mengenai Hukum Pidana Militer. Untuk itu dalam kesempatan kali ini, penulis ingin sedikit berbagi poin-poin penting apa saja yang penulis dapatkan selama mengikuti kelas beliau. Semoga bisa bermanfaat.
Dasar Hukum,
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
- Ketetapan MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.Â
- UU No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Hukum Pidana Militer, secara sederhana diartikan sebagai aturan-aturan pidana yang bersifat khusus dan hanya berlaku bagi anggota militer, tidak berlaku bagi warga negara lainnya, atau masyarakat yang bukan anggota militer.Â
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang disebut sebagai hukum pidana militer dalam artian materiil, merupakan KUHP yang berlaku bagi anggota militer.Â
Meskipun mereka punya KUHP sendiri, hal tersebut tidak mengakibatkan peraturan perundang-undangan lainnya menjadi tidak berlaku bagi anggota militer, karena yang diatur dalam KUHPM adalah tindak pidana tertentu yang disebut sebagai tindak pidana militer.Â
Untuk itu, peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak diatur dalam KUHPM masih tetap berlaku bagi anggota militer.
Misalnya ada anggota militer yang terlibat tindak pidana narkotika atau korupsi, maka yang berlaku adalah UU tipikor dan UU narkotika yang berlaku sebagaimana masyarakat umum/sipil lainnya.