Program ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan demi terciptanya Suitanable Development Goals (SDGs) untuk memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan demi memajukan perekonomian masyarakat. Dengan mempunyai IUMK, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan yang terlegalisasi sehingga bisa memudahkan dan mengembangkan usahanya di Kabupaten Magelang,” tutur Cepti Wahyuningrum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H