Jakarta - Rabu, 11 September 2019 telah di adakan Diskusi Publik yang bertema," Masa Depan Wakaf dalam RUU Pertanahan Tinjauan Hukum, Fiqih dan Kesejahteraan" yang diselenggarakan Dompet Dhuafa dengan menghadirkan  Prof. Dr. H.M. Amin Sumam, S.H, M.H yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjabat sebagai Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Hendri Subagyo, S.H,M.H  yaitu Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian Center for Envirometal Law), Dr. Hendri Tanjung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Bobby P Manulang yaitu Ketua Forum Wakaf produktif dan bagian dari Asosiasi Nazir wakaf.
Pembahasan terkait Wakaf dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan tersebut di mulai dari pembahasan wakaf sudut pandang fiqih yang disampaikan oleh Prof. Dr. H.M. Amin Suma, S.H, M.H, yaitu bagaimana seharusnya masyarakat mendefinisikan wakaf baik secara fikih maupun syariahnya.Â
Aspek fiqih berbeda dengan syariat, dimana fikih bersifat dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman, sedangkan syariat merupakan suatu yang pasti dan wajib dilaksanakan karena merupakan sebuah aturan.Â
Harapannya masyarakat mengerti bahwa meski wakaf bukan bagian dari rukun Islam, namun wakaf merupakan amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena dapat memberikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan umat.
Dr. Hendri Tanjung sebagai bagian dari Badan Wakaf Indonesia menambahkan bahwa jumlah aset wakaf tanah yang ada di Indonesia pada data yang ada berjumlah 4, 359 milyar m per maret 2016 dan potensi wakaf tunai sekitar 77 triliun rupiah per tahun.Â
Beliau menjelakan kembali bahwa permasalahan pada pengelolaan wakaf saat ini adalah pada ketidakmampuan nazir dalam melakukan pembiayaan pada aset-aset tersebut.Â
Sehingga adanya RUU tersebut harapannya dapat menjadi peluang sinergi yang besar antara pemerintah dan BWI agar nantinya dapat berjalan beriringan.
Pada aspek pertanahan, Hendri Subagyo sebagai Direktur eksekutif ICEL menambahkan bahwa adanya RUU Pertanahan tersebut secara proses perlu dilakukan pendalaman yang matang.Â
Karena terlepas dari itu masih terdapat beberapa permasalahan terkait pertanahan  di masyarakat yang perlu diselesaikan seperti perlunya pendefinisian yang jelas terkait makna tanah itu sendiri, apakah hanya diartikan sebagai komoditas atau sebagai yang lainnya.Â
Kemudian, permasalahan ketimpangan akses kepemilikan dan pengelolaan tanah pada masyarakat kurang mampu yang belum terselesaikan. Belum lagi permasalahan tanah yang terbengkalai atau pun ditelantarkan tanpa dilakukan pengelolaan.Â
Hal ini nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sesuai. Bobby P Manulang sebagai bagian dari penggerak wakaf produktif menjelaskan bahwa wakaf merupakan solusi optimalisasi agraria yang bertujuan untuk  mengatasi permasalahan aset wakaf berupa tanah yang mengganggur atau terbengakalai  dengan memproduktifkannya.Â